Home Berita Gubernur NTB: Penahanan Kadis ESDM NTB Tidak Ada Kaitan Memperkaya Diri

Gubernur NTB: Penahanan Kadis ESDM NTB Tidak Ada Kaitan Memperkaya Diri

Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah saat silaturrahim dengan Ikasum Jaya di Jakarta

Mataram, Sumbawanews.com.- Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku sudah mendengar terkait kronologi kasus yang menyeret Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dalam dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak Lombok Timur NTB.

“Saya dengar tidak ada kaitan memperkaya diri tapi ada kebijakan yang keliru sehingga kejadian seperti sekarang. Apalagi yang saya dengar tidak ada RKAB tapi kegiatan tetap jalan. Karena setelah dengar dari sisi orang yang mengerti pertambangan walaupun itu wewenang pusat, bagi pusat kecil jadi ngurus-nya lama,” katanya di Mataram, Selasa (14/3/2023) seperti dilansir Antaranews.

Baca juga : Kadis ESDM Ditahan, Gubernur Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM NTB

Zul juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB pascapenetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin (ZA) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

“Sudah kita tentukan Plt,” kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah usai memberikan arahan secara tertutup kepada ASN ESDM NTB di Mataram, Selasa (14/3/2023).

Zul menjelaskan penempatan Plt di Dinas ESDM ini untuk kesinambungan kerja pasca-Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Aktivis Sumbawa Kaget, Kadis ESDM Ditahan Kejati NTB

Selain menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM, Bang Zul sapaan akrabnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Zainal Abidin.

“Nanti Pak Sekda yang mengurus pendampingan hukum. Tetapi tetap kita ke depankan praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menyampaikan telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Dinas ESDM untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Secara psikologis kita memahami. Tapi ini bukan pertama kalinya terjadi, sehingga jangan sampai moral kerja teman-teman di Dinas ESDM menjadi terganggu, karena jika berbicara pertambangan ini cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca juga: Penahanan Kadis ESDM NTB, Kejati NTB Masih Menelusuri Kerugian Negara

Gubernur NTB, memastikan pelayanan di Dinas ESDM tidak akan terjadi dengan kejadian tersebut. Bahkan, gubernur meminta kepada pimpinan OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab

“Ke depan kita harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru, bisa salah mesti hati-hati lah, bahkan dalam hal uang besar dan penting perlu ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).

Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA selaku Kepala Dinas ESDM NTB dan RA Dirut PT AMG.

“ZA ini merupakan pejabat ASN dan RA dari PT AMG,” kata Ely.

Ely Rahmawati yang ditemui di Kejati NTB menginformasi bahwa Kejati NTB masih menelusuri kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

“Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati, Selasa (14/3).

Dijelaskan, penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Senin (13/3) adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ely menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.(sn01)

Previous articleKadis ESDM Ditahan, Gubernur Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM NTB
Next articleSaham Beberapa Bank Regional AS Tercatat Anjlok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.