Home Berita Gubernur Miq Iqbal Apresiasi Pengelolaan Zakat dan Program BAZNAS NTB

Gubernur Miq Iqbal Apresiasi Pengelolaan Zakat dan Program BAZNAS NTB

Mataram — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Muhamad Iqbal, menyambut baik silaturahmi dan memberikan apresiasi atas pengelolaan zakat dan program-program unggulan BAZNAS NTB yang berlangsung di ruang kerja Gubernur, Rabu ( 19/03/2025).

Gubernur NTB yang akrab disapa Mamiq Iqbal itu menjelaskan, BAZNS NTB sangat berkompeten dalam melaksanakan segala program unggulan yang dilakukan, kedepan pengumpulan Zakat di kalangan pegawai terus ditingkatkan.

“Saya bersyukur bahwa BAZNAS NTB mampu menjalankan program-program unggulannya dengan baik dan saya berharap pengumpulan ditingkat ASN agar lebih dioptimalkan,’ ungkap Miq Iqbal.

Sementara dalam pertemuan itu, ketua BAZNAS NTB, M. Said meminta dukungan Gubernur Miq Iqbal untuk menyolidkan pengelolaan zakat mulai dari Provinsi hingga Kabupaten/kota berbentuk Peraturan Gubernur.

“Kami meminta dukungan kepada pak Gubernur agar pengelolaan BAZNAS ini kedepanya bisa semakin bagus tidak hanya di Provinsi tapi di Kabupaten/Kota juga, sehingga sesuai dengan yang diharapkan”, ungkap Said pada saat menyampaikan laporannya.

Said juga berharap untuk pengoptimalisasioan perlu adanya peningkatan kopengumpulan di tingkat instansi vertikal seperti perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di NTB dan proyek-proyek lain yang harus mengeluarkan zakat perusahaannya ke BAZNAS NTB guna mencapai potensi nilai akad Provinsi NTB sebesar 2,8 triliun.

“Nilai potensi zakat di NTB ini sebesar 2,8 triliun pertahun, tapi baru mencapai 1,90 M karena banyak juga obyek-obyek yang belum juga digarap,” pungkasnya. (edo/donny/her/Kominfo tik/Zainuddin)

Previous articleTerbongkar! KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office, Ada Bukti Skandal Korupsi?
Next articleGubernur Miq Iqbal Apresiasi Program Ditawarkan Islamic Relief Relevan dengan Misi NTB Makmur Mendunia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.