Home Berita Gerak2023 Kembali ke UUD 1945: 18-8-1945

Gerak2023 Kembali ke UUD 1945: 18-8-1945

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Gerak2023. Kembali ke UUD1955 tanggal 18 Agustus 1945. Adalah Gerakan Rakyat.

Gerakan Rakyat tahun 2023. Adalah Gerakan Kembali kepada UUD1945. Sebagaimana yang di tetapkan pada 18 Agustus 1945. Sehari setelah Proklamasi 17 Agustus oleh Soekarno – Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Mengapa harus ada gerakan rakyat kembali ke UUD1945. Tanggal 18 Agustus, 1945?

Gerakan Rakyat 2023. Perlu di lakukan. Untuk selamatkan Bangsa dan Negara dari kerusakan akibat Amandemen UUD1945 tahun 1999-2002.

Di mana Amandemen tahun 1999 – 2002. Yang telah mengubah UUD1945. Menjadi UUD2002. Tetapi demi mengelabui Rakyat. Amandemen UUD2002 itu di namakan dengan UUD1945.

Padahal isi Amandemen 2002: 95 %. Telah baru dan berubah total. Yang tersisa hanya Mukaddimah atau Preambule. Antara isi atau batang tubuh nya dan Mukaddimah. Tidak lagi terkait. Dapat di katakan Amandemen UUD2002 telah menghilangkan Pancasila dari batang tubuh nya.

Otomatis setelah amandemen UUD2002. Pancasila telah lenyap dari Bumi Indonesia.

Oleh karena nya. Kedaulatan Rakyat pun lenyap. Yang ada. Adalah Kedaulatan Partai.

Maka, pada Gerakan Rakyat 2023 ini. Rakyat Bangkit merebut kembali Kedaulatan nya. Dengan satu desakan Kembali Ke UUD1945 sesuai dengan yang telah di tetapkan pada 18 Agustus 1945.

Hanya dengan kembali ke UUD1945 tanggal 18 Agustus 1945. Rakyat dapat kembali berdaulat sebagai pemilik sah negeri ini.

Melalui Gerakan Rakyat 2023. Rakyat dari semua kalangan dari Sabang sampai Merauke datangi Gedung MPR.

Mendesak MPR agar dapat memberlakukan kembali UUD1945 yang di tetapkan pada 18 Agustus 1945.

Demi tercapai nya Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan demi Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Rakyat kembali berdaulat.

Jakarta, 2 Oktober 2023.

Previous articleSekjend GPI Kecam Tindakan Premanisme Terhadap Aktivis HMI
Next articleKetua DPD RI Ajak Anak Muda Kembali Ke UUD 1945
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.