Home Berita Gawat! Brigjen Endar Mengaku Pernah Dipaksa Buat Laporan Kasus, Formula E?

Gawat! Brigjen Endar Mengaku Pernah Dipaksa Buat Laporan Kasus, Formula E?

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara. Ia menyebut, telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Ini Pernyataan Jokowi dan Menterinya Tahun 2016 Ketika Kompak Bilang Kereta Cepat tidak Memakai APBN

“Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana,” kata Endar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Ditangkap KPK, Ini Profile Lengkap Walikota Bandung Yana Mulyana

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipaksakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK.

“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap dia.

Baca juga: Buntut Kader Gerindra Walikota Bandung Terjaring OTT KPK, PKS Mengaku Akan Berhati-hati Pilih Koalisi

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

Baca juga: CERI Laporkan Wakil Ketua KPK dan Kabiro KLIK Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya

“Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” ujar Endar.

Baca juga: Ini Dia Warisan Anies Yang Disingkir Heru

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan yang disampaikan Endar ke pihaknya terkait hal tersebut. Pihak terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia enggan memerinci kasus yang laporannya dipaksakan itu.

baca juga: Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Polisi Segera Periksa Sekjen

“(Kasus) Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” jelas Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Baca juga: Pasien KPK Kelewat Kreatif! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 M

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

baca juga: Parah! Pimpinan KPK Diskusi Bisnis Pejabat Kementerian ESDM, Ini Isi Chatnya

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Video Viral! Yudo Andreawan Bentak Polisi, Ini Kata Iptu Suparno

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Baca juga: Hilangkan Jejak Anies Baswedan di DKI Jakarta, Ini Yang Dilakukan Heru

Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK. (sn03)

Baca juga: Teroris KKB Serang Pos Militer di Papua, 6 Prajurit Kopassus dan Kostrad Gugur, 9 Disandera

Baca juga: Inilah 5 Fakta Terbaru Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Previous articleWalikota Pekalongan Larang Muhammadiyah Shalat Ied, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar Ini Ada Apa?
Next articleHeru Bongkar Trotoar Era Anies Diubah Jadi Jalan Raya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.