Home Berita FSP BUMN Bersatu: Sakti Wahyu Trenggono Saksi Kasus Telkom di Apresiasi Sambangi...

FSP BUMN Bersatu: Sakti Wahyu Trenggono Saksi Kasus Telkom di Apresiasi Sambangi KPK

Jakarta, sumbawanews.com.- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, (26/07/2024).

Kedatangan Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Tekom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Hal ini mendapat Apresiasi dari Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono saat ditanya Wartawan pada Jumat, (02/08/2024).

Menurut Arief langkah ini patut kita kasih Apresiasi dan Applaus kedatangan Sakti Wahyu Trenggono ke Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat mangkir dipanggil lembaga anti rasuah KPK sebagai saksi, karena diperiksa selaku pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyampaikan akan terus memantau dan meninformasikan jika ada data-data penunjang agar kasus ini bisa menambahkan bukti.

“FSP BUMN Bersatu menduga keterlibatan perusahaan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus tersebut sangat kuat , dan sudah berapa kali kantor Trenggono menurut info sudah digeledah KPK, ya harapan Kami mudah-mudahan KPK bisa segera membongkar aliran dana hasil korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom yang diduga jumlahnya mencapai ratusan Milyar rupiah.” ungkap Arief.

Arief menduga akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Besar dugaan Kami dalam kasus ini akan ada tersangka baru yang selama ini dikenal sebagai mafia di PT Telkom yang selalu lolos dari jeratan hukum,” tegas Arief.(Hilman)

Previous articleRealisasi Belanja Daerah Hingga Semester I Sebesar 37, 82 Persen
Next articleeMpowering Youths Across ASEAN (eYAA) Cohort 4 2024 Dorong Perubahan Berkelanjutan di Berbagai Komunitas  
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.