Home Berita FSP BUMN Bersatu: Alexandra Wadirut Bank Mandiri Jadi Korban Pelanggaran HAM

FSP BUMN Bersatu: Alexandra Wadirut Bank Mandiri Jadi Korban Pelanggaran HAM

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sekjen FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono menyatakan Masalah Keluarga Wadirut Bank Mandiri jangan di kaitkan dengan masalah korporasi di Bank Mandiri, Karena itu yang masuk ranah Private dari Wadirut Bank Mandiri. kata Tri Sasono kepada wartawan pada Jumat, (20/09/2024).

“Apalagi akan ada rencana Talkshow Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga yang rencananya menghadirkan beberapa Pembicara, di antaranya Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono (Pengamat KDRT), dan Yanuar Rizki (Ekonom Pasar Modal),” ungkap Tri Sasono.

“Ini sangat tidak elok lah di besar besarkan dengan cara seperti Ini. Justru acara bedah kasus diatas bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Dimana Hak asasi perempuan (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, melekat pada dirinya, Baik karena ia seorang perempuan maupun seorang manusia,” pungkas Tri Sasono.

Di dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur Tentang HAM Perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan Hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender. Pasal 49 ayat (1) Wanita berhak untuk Memilih, Dipilih, Diangkat dalam pekerjaan, Jabatan dan Profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja Bank Mandiri selama ini. Apalagi setelah Kami perhatikan Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di bank Mandiri,” terang Tri Sasono.

“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta semua pihak jangan membesar-besarkan masalah ini, Apalagi menyangkut pautkan dengan kinerja saham BMRI dengan masalah rumah tangga,” pungkasnya.

“Jika terus ada pihak-pihak yang terus menggunakan masalah persoalan tersebut diatas baik dilakukan melalui Medsos dan media-media lainnya, Maka FSP BUMN Bersatu sebagai bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan Bank Mandiri dan melindungi pekerja di BUMN, akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak hukum sebagai tindakan pelanggaran HAM,” tegas Tri Sasono.(Hilman)

Previous articleKomunitas Pendeta dan Umat Kristiani Pulau Lombok Dukung Rohmi-Firin
Next articleSurvei TBRC: Mengukur Perilaku Pemilih dan Peluang Kandidat Cabup -Cawabup Kabupaten Batang di Pilkada 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.