Home Berita FORMASI Dukung Kejati DKI Jakarta Bongkar Kasus Korupsi Technopark Senilai Rp 1,2...

FORMASI Dukung Kejati DKI Jakarta Bongkar Kasus Korupsi Technopark Senilai Rp 1,2 Triliun

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengembangan tanah technopark di Jakarta oleh PT Hutama Karya. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di Gedung Cyber, di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan Jum’at, (06/09/2024).

“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan beberapa unit laptop, PC (komputer), dan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa forensik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi Jum’at (06/09/2024).

Penggeledahan tersebut, kata Syarief, juga dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok Jawa Barat, Serta di salah-satu rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan tersebut, Dilakukan untuk mencari alat-alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020,” ujar Syarief.

Pengusutan dugaan korupsi pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya senilai Rp 1, 2 triliun ini, Dalam penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.

Belum ada tersangka dalam penyidikan. Akan tetapi, Pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.

Menyikapi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng mendukung penuh langkah pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangkanya.

“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah dan sedang didalami oleh pihak Kejaksaan,” kata Jalih Pitoeng pada Senin, (09/09/2024).

“Korupsi adalah kejahatan yang paling luar biasa. Karena selain merusak keuangan negara dalam membangun, juga dapat merusak moral bangsa” lanjut Jalih.

“Oleh karena itu Koruptor harus dihukum Seberat-beratnya dan dirampas hartanya oleh negara sekaligus dimiskinkan agar memiliki efek jera,” tegas Jalih Pitoeng.(hilman)

Previous articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Buka MTQ Ke-XXX Tahun 2024
Next articleMenuju Penetapan Paslon, KPU Sumbawa: Semua Bapaslon Sudah Sampaikan Dokumen Perbaikan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.