Jakarta, sumbawanews.com – Pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam konfrensi pers Kamis (23/11).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) undangan-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undangan-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindakan kejahatan.
Baca Juga: Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan
“Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” ucapnya,
Ia juga menegaskan, hingga saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai ketua KPK. Dan KPK akan memberikan bamtuan hukum atas kasus yang sedang dihadapi.
Ia menegaskan, KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh undangan-undang KPK.
“Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik ditingkat penyidikan, penyelidikan, maupun pengembangan dari fakta-fakta persidangan,” jelasnya.
KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti pengawalan dalam penyelenggaraan pemilu, program koordinasi dan supervisi, dan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
KPK juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh steak holder dan lembaga. Baik pemerintah pusat maupun di daerah. (Using)