Home Berita Faktor Gibran; Hanya ada dua Opsi bagi Joko Widodo, Mundur atau...

Faktor Gibran; Hanya ada dua Opsi bagi Joko Widodo, Mundur atau di Mundurkan 

Catatan Muslim Arbi.

Kesalahan parah Gibran di Cawapres. Semua nya itu terjadi. Akibat Jokowi sebagai ayah nya sebagai Presiden.

Usia Gibran belum 40 tahun. Usia nya 36 tahun Padahal UU syarat kan. Harus 40 tahun.

 

Mengapa Gibran dapat di cawapres kan? Semua itu karena Faktor Ayahnya. Dan semua itu pelanggaran UU.

 

Kalau Joko Widodo tidak mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Maka Joko Widodo lebih tinggi dari UU. Undang-undang di bawah Joko Widodo.

 

Posisi Joko Widodo lebih tinggi dari UU. Berarti Joko Widodo sudah sebagai raja. Karena hanya raja lah yang perkataan, dan perbuatan nya di anggap sebagai UU.

 

Karena Faktor Gibran ini adalah pelanggaran UU. Maka Joko Widodo harus mengundurkan diri sebagai Presiden. Jika Joko Widodo tidak Mundur. Maka Rakyat akan menjunjung tinggi UU akan memaksanya Mundur.

 

Demi Konsitusi dan UU. Maka sebaiknya. Joko Widodo harus segera mundur dari jabatan nya.Jika tidak pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konsitusi ini. Rakyat akan memaksa Joko Widodo mengundurkan diri.

 

Para Menteri yang masih menjunjung tinggi adanya negara hukum dan konstitusi harus mengundurkan diri. Karena negara ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan.

 

Pengunduran diri para Menteri dari jabatannya adalah untuk menyadarkan Joko Widodo. Negara ini bukan negara kekuasaan. Demi keselamatan Negara dan Bangsa. Maka para Menteri mundur dari jabatan nya secara beramai-ramai.

 

DPR segera saja proses pemakzulan Joko Widodo dari jabatannya. Karena negara ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan.

 

Joko Widodo telah menjadi kan negara ini sebagai negara kekuasaan dan bukan negara hukum lagi. Karena kekuasaan Joko Widodo menempatkan diri nya di atas hukum.

 

Dan untuk demi kepentingan politik dan kekuasaan nya. Melanggar hukum dan UU dengan mengangkat anak nya sebagai Cawapres.

 

Faktor Gibran ada lah. Bukti kuat dan nyata. Bahwa Joko Widodo telah menjadi kan negara’ ini menjadi negara kekuasaan. Hukum dan UU di bawah kekuasaan dan kendali Joko Widodo.

 

Maka. Opsinya untuk mengembalikan negara menjadi negara hukum adalah Joko Widodo harus mundur. Jika tidak..Rakyat akan memaksa Joko Widodo untuk mundur untuk kembalikan rel negara’ dari negara kekuasaannya dan negara keluarga. Menjadi negara hukum sesuai dengan tujuan di dirikan negara ini oleh Para Pendiri Bangsa.

 

Megawati Soekarnoputri sebagai Putri Proklamator punya kewajiban moral dan kewajiban sejarah untuk mengembalikan negara kekuasaan ke rel negara’ Hukum. Jika Megawati mencintai Negeri ini.

 

Jika Megawati diam dan tidak ambil tindakan untuk turut menghentikan Joko Widodo dari ambisi menjadi raja dan mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan. Megawati juga dianggap rakyat Indonesia bermain mata dengan Joko Widodo. Karena Megawati masih menjadi kan Joko Widodo sebagai petugas partai meski telah mengkhianatinya nya.

 

Para Menteri, Partai dan DPR bersama Rakyat untuk berjuang keras agar dapat mengembangkan negara kekuasaan ke rel berdiri negara. Yakni. Negara Hukum. Ya: Rechtsstaat. Dan Bukan Maachtstaat.

 

Dan untuk itu Joko Widodo harus segera saja Mundur atau jika tidak: Maka Rakyat akan memaksa nya MUNDUR!

 

Jakarta: 21 Januari 2024.

Previous articleIRGC Tuding Israel Serang Damaskus, 4 Perwira Militer Iran Rewas
Next articleDPRD Sumbawa Gelar Paripurna HUT, 12 Tokoh Diberi Penghargaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.