Home Berita ESDM: RIPPM Disusun Jika Blue Print PPM Belum Ada

ESDM: RIPPM Disusun Jika Blue Print PPM Belum Ada

PERMEN ESDM NO. 26 THN 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba

Jakarta, Sumbawanews.com.- Adanya beberapa Provinsi yang belum menyusun Blue Print Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak membuat perusahaan berhenti menjalankan program pemberdayaan dilingkar tambang karena bisa menggunakan Rencana Induk PPM.

“Jika Pemprov belum menyusun Blue Print PPM maka peurusahaan bisa menyusun Rencana Induk PPM agar program pemberdayaan masyarakat bisa tetap dijalankan pada tahun berjalan,” terang Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta, MT. Koordinator Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI/Penanggung Jawab PPM dan CSR Pemegang IUP dan IUPK Mineral dalam Zoom Meeting bertemakan Kupas Tuntas; Program Pemberdayaan Masyarakat dan CSR Perusahaan Pertambangan Untuk Kesejahteaan Rakyat, Minggu, 29 Januari 2023 pukul 20.00 – 22.00 WIB.

Ditegaskan Imam, dalam PERMEN ESDM NO. 26 THN 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba pasal 57 ayat satu dalam hal belum terdapat cetak biru (blueprint) yang disusun oleh gubernur pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi tetap wajib menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan.

“Untuk ayat dua dijelaskan dalam hal belum terdapat cetak biru (blueprint) yang disusun oleh gubernur pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tetap wajib menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” kutip Imam dari Permen ESDM 26 tahun 2018.

Baca juga: ESDM: Pertambangan Tahap Explorasi Belum Wajib Melaksanakan PPM

Terkait dengan draft Blue Print PPM dari provinsi NTB, Imam menginformasikan bahwa Provinsi NTB telah menyerahkan draft awal PPM pada tahun 2021 lalu.

“Minggu lalu, kami sudah melakukan kordinasi dengan Kadis ESDM NTB untuk mempercepat penyelesaian Blue Print PPM dari NTB,” jelas Imam.

“Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI melakukan pendampingan untuk Provinsi yang telah menyampaikan Draft awal dan akhir BP PPM pada tahun 2022 yakni Jabar, DIY, Sumut, Kalbar, Sulbar, Gorontalo, Bali dan NTB,” jelasnya.

Baca juga: ESDM: Draft Blue Print PPM NTB Sudah Masuk Ke ESDM Tahun 2021

Sedangkan untuk tahun 2021 yang menyampaikan draft awal adalah Bali, Kepri, Gorontalo, NTT dan NTB.

“Untuk daerah yang menyampaikan draft akhir pada tahun 2021 adalah Sulut, Sulteng, Jateng, Jatim, Jabar, Banten dan Maluku.

Disampaikan Imam, pada tahun 2021 juga PPM yang disahkan yakni Babel, Malut, Sulteng, Sultra dan Maluku.

Terkait dengan jumlah kesuluruhan Provinsi yang telah menyampaikan Draft PPM, Imam menjelaskan pada tahun 2019 1 provinsi yang menyampaikan draft awal dan 3 Provinsi yang menyampaikan draft akhir dan 18 Provinsi belum menyampaian draft PPM.

“Tahun 2019 yang sudah menyampaian draft akhir adalah Babel dan Draft awal adalah Malut, Sulteng dan Sultra,” jelasnya.

Baca juga: Tembus Rp21,606 Triliun, Smelter Amman Mineral Investasi Terbesar di NTB 2022

Untuk tahun 2020, Imam menjelaskan terdapat 4 PPM yang disahkan, 2 berupa draft akhir dan 7 draft awal serta 9 Provinsi belum menyampaikan.

“Yang sudah disahkan pada tahun 2020 adalah Babel, Malut, Sulteng dan Sultra. Draft akhir Sulut dan Papua sedangkan yang menyampaikan draft awal adalah DIY, Sulsel Jateng, Jabar, Jatim dan Maluku,” pungkas Imam.(sn01).

Previous articleESDM: Pertambangan Tahap Explorasi Belum Wajib Melaksanakan PPM
Next articleBPBD Sumbawa Segera Sikapi Akses Jalan Tertimbun Longsor
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.