Home Berita ESDM: Pertambangan Tahap Explorasi Belum Wajib Melaksanakan PPM

ESDM: Pertambangan Tahap Explorasi Belum Wajib Melaksanakan PPM

Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta, MT. Koordinator Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI/Penanggung Jawab PPM dan CSR Pemegang IUP dan IUPK Mineral

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kewajiban perusahan tambang yang masih melakukan explorasi belum dikenakan kewajiban untuk menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah disusun Pemerintah.

“Maka kewajiban PPM belum ada jika perusahaan masih dalam tahap explorasi, tapi perusahaan bisa melaksanakan kegiatan yang membutuhkan social lisensi dari masyarakat,” jelas Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta, MT. Koordinator Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI/Penanggung Jawab PPM dan CSR Pemegang IUP dan IUPK Mineral dalam Zoom Meeting bertemakan Kupas Tuntas; Program Pemberdayaan Masyarakat dan CSR Perusahaan Pertambangan Untuk Kesejahteaan Rakyat, Minggu, 29 Januari 2023 pukul 20.00 – 22.00 WIB.

Baca juga: ESDM: Draft Blue Print PPM NTB Sudah Masuk Ke ESDM Tahun 2021

Dijelaskan, jika ada perusahaan yang memiliki beberapa blok pertambangan di satu wilayah, maka blok yang sudah melakukan produksi yang dikenakan kewajiban melaksanakan PPM.

“Hanya blok yang sudah melakukan produksi dikenakan kewajiban menjalankan PPM tersebut,” tegasnya.

Menurut Imam, ketentuan perusahaan untuk menjalan PPM diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 108 dengan isi pertama, Badan Usaha wajib menyusun program PPM. Kedua, Badan Usaha wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program PPM yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, Penyusunan program PPM dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Baca juga: Amman Mineral Bantu Perbaikan Jaringan Instalasi Listrik Istana Dalam Loka Sumbawa

 

Disamping itu ada KEPMEN ESDM NO. 1806 K/30/MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Aturan lainnya adalah KEPMEN ESDM NO. 1824 K/30/MEM/2018 Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,” terang Imam.

Imam juga menjelaskan ada perbedaan antara CSR dan PPM, “untuk CSR diatur oleh UU 11 /2020 sedangkan PPM diatur oleh UU 3 /2020,” jelasnya.

Baca juga: Tembus Rp21,606 Triliun, Smelter Amman Mineral Investasi Terbesar di NTB 2022

Terkait dengan sasaran CSR, Imam menegaskan kebijakan CSR sesuai dengan kebijakan perusahaan, sedangkan PPM dilaksanakan di lingkar tambang.

“Untuk pembiayan CSR sesuai dengan kepatutan kewajaran dari perusahaan sedangkan PPM sesuai dengan FS dan Produksi,” tambahnya.

Dijealaskan terkait dengan program, CSR sesuai dengan kebijakan perusahaan, “untuk PPM mengacu pada KEPMEN 1824/2018,” tutup Imam. (sn01)

Previous articleESDM: Draft Blue Print PPM NTB Sudah Masuk Ke ESDM Tahun 2021
Next articleESDM: RIPPM Disusun Jika Blue Print PPM Belum Ada
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.