Home Berita Eksepsi Diterima, PN Sumbawa Tidak Berwenang Mengadili Perkara BHP Surabaya

Eksepsi Diterima, PN Sumbawa Tidak Berwenang Mengadili Perkara BHP Surabaya

BHP Surabaya

Sumbawa Besar, Sumbawanews.com. – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/Pdt.P dengan agenda Pembacaan Putusan Sela, pada Kamis (16/2/2023) lalu, akhirnya lega karena majelis hakim menerima eksepsi mereka.

Kuasa BHP Surabaya yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kasi HP Wil II), Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama) sukses dan berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai kewenangan kompetensi Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw.

Baca juga: Diklaim Produk Nasional, Ternyata Mobil Esemka Masih Buatan China

Dalam Putusan Sela yang disampaikan Kamis (16/2), Majelis Hakim menyatakan menerima Eksepsi BHP Surabaya selaku Tergugat II dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara perdata dengan Nomor Register : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw yg diajukan oleh Penggugat.

Dengan telah dibacakannya putusan sela dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili maka terhadap perkara perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw telah dinyatakan selesai. (sn02)

Previous articleRelawan PYVC Gelar Fully Funded di Sumbawa, Ini Cara Daftarnya
Next articleAsal Usul Nenek Moyang Bangsa Indonesia Dari China? 4 Teori Ini Membongkarnya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.