Home Berita Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Polisi Segera Periksa Sekjen

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Polisi Segera Periksa Sekjen

Ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang telah memeriksa pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Yudi pun berharap Polda Metro segera memeriksa pimpinan KPK juga terkait laporan Endar.

“Tentu masyarakat juga berharap bahwa Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM untuk membongkar kejanggalan yang terjadi serta siapa nanti bertanggung jawab secara pidana terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

baca juga: Parah! Pimpinan KPK Diskusi Bisnis Pejabat Kementerian ESDM, Ini Isi Chatnya

“Sehingga secara paralel di Dewas KPK dan di Polda Metro pemeriksaan juga berjalan simultan,” imbuhnya.

Yudi pun meminta Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK bicara jujur ketika diperiksa mengenai latar belakang serta motif mengapa Brigjen Endar dicopot dari KPK. Menurutnya, pencopotan Endar ini membuat penanganan korupsi menjadi terkendala.

Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dilayangkan pada Selasa (11/4).

Bukan hanya Cahya H Harefa, Endar melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan buntut kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menilai pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.(sn03)

Previous articleGempa Susulan M 5.5 Bergeser Ke Bangkalan Jatim
Next articlePeduli Negeri Danlantamal IX Gelar Bazar Sembako Murah Jelang Idul Fitri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.