Home Berita Dukung Penguatan Qanun LKS Diterapkan di Aceh, Bank Syariah Harus Diperkuat

Dukung Penguatan Qanun LKS Diterapkan di Aceh, Bank Syariah Harus Diperkuat

Jakarta, Sumbawanews.com.- Dukungan terhadap penguatan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk diterapkan di Aceh terungkap dalam rekomendasi bedah buku karya Dr Taufan Maulamin SE Ak MM yang berlangsung di Aula STIES Banda Aceh, Sabtu (29/7/2023) lalu.

Taufan yang juga dosen Institut STIAMI Jakarta ini, kepada Sumbawanews.com, Selasa (8/8/2023) menjelaskan, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dari acara bedah buku tersebut yakni pertama QONUN LKS Aceh sudah final, harga mati, Tidak ada lagi alasan mengembalikan BANK KONVENSIONAL ke Aceh dalam semua bentuk dan cara.

Baca juga: Kawal Hak Konstitusional Muslim Aceh Tolak Hadirnya Bank Ribawi, Puluhan Tokoh Desak Bank Syariah Diperbaiki

Kedua, QONUN LKS ACEH menjadi model ideal bagi masyarakat muslim indonesia sehingga wajib dijaga keaslian dan legalitas otentik dari upaya merusak.

Ketika, Generalisir satu kasus kecil BSI tidak dapat dibenarkan menjadi alasan REVISI QONUN LKS ACEH yang sangat sakral dan luas.

“Disarankan juga Bank Syariah Indonesia sebagai entitas bisnis wajib bertanggungjawab atas semua kerugian Nasabah, inilah prinsip Ekonomi islam yang adil dan berimbang,” ungkap taufan.

Taufan menegaskan pendangannya tentang posisi Qanun LKS yang menjadi payung hukum keberadaan bank syariah di Aceh.

Dia juga menyebutkan, bahwa wacana untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh sebagai langkah yang tidak tepat.

Sebaliknya, justru Qanun LKS yang sudah ada ini harus lebih diperkuat dari aspek implementasinya.

Sesi bedah buku akuntansi syariah itu mengusung tema “Peran Profesi Akuntan Era Milenial : Gen Alpha 2030”.

Taufan juga membedah soal keterkaitan antara pembangunan berkelanjutan dan program zakat infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf).

“Apa yang dapat diselesaikan dengan program ziswaf adalah pengentasan kemiskinan (poverty eradicatuion),” katanya.

Sementara itu, sistem perekonomian dan bisnis tanpa riba menjadi alat utama dalam membangun semangat kebersamaan, persaudaraan dan keadilan di kalangan ummat Islam.

“Prinsip tanpa riba ini dapat memberi kesempatan pada umat Islam untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan,” kata Taufan.

Acara bedah buku ini dihadiri Pembicara
1.Dr Taufan Maulamin exsekjen APPERTI, DSN-MUI Ketua DPS Capella,
2.Ketua STIES Banda Aceh Drs. Banta Karullah SE, MSM
3.Prof Dr Bansu Arianto, M.Pd.KETUM APTISI ACEH, REKTOR UNIGHA
4.Prof Yahya Kobat M.Si, GURU BESAR EKONOMI
5.Prof Dr Mahdani Ibrahim
GURU BESAR EKONOMI UNSYIAH
6.DRS. ARIFIN SYAMAUN, M. Ed.Ketua STKIP ANNUR
7.Lukman Ahmad,. SE., M.M.Ketua STMIK Indonesia Banda Aceh
8.Drs. Tarmizi Gadeng, S.E., M.Si, M. DEKAN FEB Univ Muhammadiyah Aceh
9.Dosen Akuntansi dan Ekonomi Syariah Banda Aceh
10.MAHASISWA & BEM, PRESMA banda Aceh

(sn01)

Previous articleNgototnya RRC di Utara Natuna Berbahaya bagi NKRI, Mendesak Jokowi Batalkan Kerjasama dengan China soal IKN
Next articlePanglima TNI : Paspampres Adalah Tameng Hidup Bagi Presiden, Wapres dan Tamu Negara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.