Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (06/06) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yakni yakni HH – Hakim sekaligus sekretaris Mahkamah Agung dan DTY – Swasta/Komisaris Independen PT. IWB.
“Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, GS dkk. Saat ini perkara tersebut masih dalam penuntutan dan sidang dipengadilan. Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap DTY sejak 6 hingga 25 juni di rutan KPK kafling C1,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK didampingi Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Ali Fikri, Plt. Jubir KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga : Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Kepala OPD Pemalang Jadi Tersangka
Diungkapkan, HT – Debitur koperasi simpan pinjam beberap kali menghubungi DTY untuk komunikasi terkait pengurusan perkara yang sedang dilakukan YP – pengacara. HT meminta bantuan DTY untuk mengurus perkara yang sedang proses kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandisuparman agar dihukum bersalah, dan untuk mengawasi YP yang sedang mengurus perkara PK di MA mengenai perselisihan koperasi simpan pinjam ID.
DTY bersedia membantu dan mengawasi YP dalam mengurus kedua perkara dan meminta fee berupa suntikan dana. Kemudian Maret 2022, YP berkomunikasi dengan DTY dan menginformasikan hasil tangkapan layar dari perkara nomor 326/K/pit/2022 kepada DTY mengenai komposisi hakim Mahkamah Agung yang mengurus perkara tersebut.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Seorang Hakim Agung dan Hakim Yudisial Berikut 4 PNS Mahkamah Agung
HT mengajak HTY ke kantor YP di Semarang untuk bertemu. Kemudian DTY menelepon HH melalui whatsapp dan menyampaikan ; “ini pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya sedang mengurus kasus di mahkamah agung”.
Selanjutnya HT menyerahkan uang kepada DTY sebanyak 7 kali transfer dengan total Rp 11,2 milliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH sekitar maret 2022.
Baca Juga : MA dan KY Dukung KPK Bersihkan Aparatur Nakal Peradilan, Hakim Agung SD Diberhentikan Sementara
Pada 5 april 2022, DTY menyampaikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat ; “udah aman, 5 tahun bang”. Yang artinya perkara nomor 326/K/pit/2022 terdakwa Budiman Gandisuparman diputus bersalah dan dipenjara selama 5 tahun sesuai permintaan HT.
Dijelaskan, DTY dan HH diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 jucto undang-undang 31 tahun 1999. “KPK berkomitmen menuntaskan penanganan perkara suap di mahkamah agung, untuk menegakkan Marwah Lembaga peradilan di Indonesia,” tegas dia. (Using)