Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam konfrensi pers, Rabu (21/06) menyesalkan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) pada Penjagaan dan Perawatan rumah tahana (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, obyektif sesuai dengan fakta kepada siapapun pelakunya.
“Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK. Itu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku, sebagaimana KPK menindak dengan tegas kepada siappun yang melakukan tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Dikatakan, KPK memahami, insan KPK adalah manusia yang memungkinkan salah. Sehingga dibangun integritas secara kelembaaan atau institusionalitas, tidak secara personal dan personal mungkin salah. Namun dipatikan kesalahan tersebut akan diproses sesuai dengan ketenuan yang berlaku.
Baca Juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Provinsi Papua Ditahan KPK
“Bisa saja salah satu, salah dua dan seterusnya dari insan KPK bermasalah. Tapi kami pastikan insan yang bermasalah tersebut, akan kami tindak secara tegas. Inilah komitmen KPK ntuk membangun integritas seara institusional dan bukan digantungkan pada personal,” tegasnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas inisiatif dan temuan awal atas dugaan tindak pidana korupsi ini dari pengusutan kasus yang lain. Dan dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini bukti dan juga membukakan pemahaman kepada kita bahwa keberadaan dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK, dengan menegakkan etik,” katanya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK
Pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud, dalam kerangka menemukan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh dewas. Baik periode 2021-2023 atupun periode sebelumnya.
Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut akn kami tangani secara cepat, agar terang. “Pada saatnya kalau sudah ada progress akan kami sampaikan kepada public,” tutur dia.
Diungkapkan, Sekjen KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. “Kalau mungkin ada insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pada rutan, maka akan dilakukan koordinasikan dengan inspektorat maupun oleh atasan langsung,” jelasnya.
Dalam pengelolaan rutan ini, KPK melalui biro umumpun telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan secara regular. Sebagai bagian komitmen untuk mencegah dan memitigasi dugaan pelanggaran dalam penjagaan dan perawatan rutan.
Baca Juga: Diduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka
Dikatakan, kasus tersebut menjadi evaluasi Bersama, untuk melakkan review secara sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan rutan Jakarta timur, agar tidak terulang Kembali. “KPK mengundang, kalau ada misalnya terpidana ataupun keluargannya yang selama menjalani masa penahanan di KPK diduga terjadi tindak pidana. Misalnya suap, ada pemerasan, ataupun dugaan lain. Untuk memberikan informasi kepada KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus ini,” kata Nurul Ghufron.
Disebutkan, saat ini persoalan tersebut masih proses penyelidikan. “Sudah agak fokus sebenarnya. Ini terjadi di rutan melibatkan penjaga, dan perawatan. Kami sedang mendalami, dan menalaah temuan dewas untuk selanjutnya kami akan periksa pihak-pihak tersebut,” jelas dia.
Ia membeberkan, dugaan pungli yang terjadi di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. “Rutan itu adalah tempat terbatas, baik komunikasi, fasiltas dan lainnya. Untuk mendapatkan fasilitas itu, ada duit masuk. Yang mustinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, dan untuk alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah disekitar itulah pungutan liar itu terjadi,” ucapnya. (Using)