Home Berita Dugaan Penyelewengan Dana Reses Fraksi PAN, MPH Praperadilan KPK hingga Zulhas

Dugaan Penyelewengan Dana Reses Fraksi PAN, MPH Praperadilan KPK hingga Zulhas

Sidang praperadilan yang diajukan MPH terhadap Zulhas di PN Jaksel. (Wilda/detikcom) Baca artikel detiknews, "MPH Gugat KPK hingga Zulhas Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6710035/mph-gugat-kpk-hingga-zulhas-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-reses. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta, Sumbawanews.com.- Masyarakat Peduli Hukum (MPH) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI. MPH meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK mengusut kasus dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN.

Baca juga: Misbakhun: Utang Indonesia 17.500 Trilyun Menjadi Bom Waktu

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Senin (8/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu seharusnya digelar pada Senin, 17 April 2023, tetapi sidang ditunda karena pemohon dan para termohon tidak hadir.

Sidang kemudian digelar hari Senin (8/5/2023) di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang mengadili gugatan ini ialah Samuel Ginting.

Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng

Penggugat yang hadir dalam sidang ialah Ketua Bidang Hukum MPH Davit Airlanto. Sementara tergugat yang hadir di antaranya perwakilan KPK, perwakilan Zulhas, perwakilan ketua badan saksi Nasional DPP PAN, dan perwakilan KPU DKI.

“Kita lanjutkan persidangan karena sebagian besar hadir. Kami akan menjadwalkan persidangan untuk jawaban besok, hari Selasa,” kata Samuel saat sidang di PN Jaksel dikutip Sumbawanews.com dari detiknews.

Baca juga: Inilah Daftar Nama Pejabat yang Pernah Berkunjung ke Al Zaytun

Dalam petitumnya, MPH meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. MPH juga meminta hakim menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan terkait permohonan praperadilan ini.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait permohonan a quo memohon,” demikian bunyi petitumnya.

Baca juga: Curang! Banner Anies di Jember Rusak, NasDem Lapor Polisi

Berikut ini petitum MPH:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar terhadap Legal Standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait Permohonan a quo Pemohon;
3. Menyatakan Termohon I melakukan Penghentian Secara Diam-Diam Terhadap Penanganan Laporan Masyarakat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses sebagaimana Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Termohon II dan Termohon III atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses yang dilakukan oleh Oknum Anggota Anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp. 135.000.000.,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah ) untuk kepentingan lain yang dikirim melalui transfer ke rekening Badan Saksi Nasional ( BSN ) dengan Nomor Rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) 8000200086 Atas Nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Termohon III;
5. Memerintahkan Kepada Turut Termohon I untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada Termohon I untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses dan atau dugaan korupsi dana reses serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan Pengaduan Nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
6. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II , Termohon III, Turut Tergugat I, Turut Termohon II untuk mematuhi dan mentaati Putusan; Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (sn03)

Previous articleSebanyak 120 KK Dapat Nikmati Air Bersih Bantuan Kerja Sama Kemenhan RI dan Korem 162/WB
Next articleStatemen Pejabat Eselon II Berpotensi Buat Orang Sasak Tersinggung, Rachmat Hidayat Desak Gubernur Tindak ASN Terlibat Politik Praktis
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.