Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Jum’at (16/05) waktu setempat mengumumkan, Prancis hari ini mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Iran di hadapan Mahkamah Internasional. terkait sengketa yang, menurut Permohonan tersebut, menyangkut “pelanggaran serius dan berulang oleh Iran atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tanggal 24 April 1963 dalam konteks penangkapan, penahanan, dan pengadilan sejumlah warga negara Prancis di Iran.
Baca Juga: Turki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Disebutkan, Permohonan Prancis terkait dengan kebijakan penyanderaan yang dilakukan Iran terhadap warga negara Prancis sejak Mei 2022. Prancis berpendapat bahwa kebijakan ini menargetkan warga negara Prancis yang bepergian atau mengunjungi Iran dengan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan nasional Iran.
Permohonan tersebut secara khusus menyangkut penahanan Iran terhadap dua warga negara Prancis. Yakni Cécile Kohler (perempuan) dan Jacques Paris (pria). (Using)