Home Berita Dua Profesor Adukan Dugaan Korupsi Rp57 Milyar Rektor UNS ke KPK

Dua Profesor Adukan Dugaan Korupsi Rp57 Milyar Rektor UNS ke KPK

Prof Hasan (kiri) dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kanan) di KPK

Jakarta, Sumbawanews.com.- Menyusul pelaporan dugaan ke Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tempo hari, Prof Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/7/2023) kemarin.

Hasan dan Tri Atmojo tiba di Gedung KPK kemarin pada pukul 16.00 WIB. Sebetulnya petugas penerima menginformasikan bahwa kantor tutup dan keduanya dianjurkan agar datang besok pagi. Namun, keduanya meyakinkan, demi keselamatan data dan urgensi persoalan, agar diberi kesempatan pengaduan ke komisi anti rasuah ini.

Baca juga: Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi Rp34,6 M

Petugas akhirnya menerima dan mengarahkan ke petugas yang berwenang sehingga aduan dapat diproses.

“Kami telah menyampaikan aduan dugaan korupsi di UNS, dugaan fraud dalam tata kelola keuangan kampus, ke komisi. Ada desakan banyak pihak termasuk media supaya laporan atau aduan ini mendesak diserahkan komisi,” jelasnya kepada Sumbawanews.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Dua Guru Besar UNS yang Dicabut Gelar Profesor oleh Menteri Nadiem Klarifikasi ke Dikti

Hasan menambahkan bahwa komisi telah menerima sebagaimana mestinya aduan, diberi tanda terima, dan semua dokumen telah diserahkan.

Tentu saja, kata Hasan, ada harapan besar bahwa komisi segera menelisik dan melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan.

Baca juga: Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran

“Kami, sebagaimana civitas dan publik, punya harapan besar agar kampus bersih dan diisi pejabat berintegritas, karena sebagai lembaga pendidikan yang mencetak sarjana penerus bangsa harus bersih dari praktik-praktik inefisiensi. Sejak awal, pada waktu kami memimpin MWA, kami galakkan usaha-usaha menyehatkan kekayaan dan keuangan UNS yang sehat. Ini amanat PP PTNBH. Juga menyangkut dana publik untuk pengembangan mutu pendidikan dan kepentingan mahasiswa,” demikian diuraikan oleh Hasan.

Baca juga: MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

Saat ditanya fokus aduan dan cakupan data, Hasan yang merupakan Wakil Ketua MWA dan sekarang sedang dibekukan oleh kementerian, menandaskan bahwa sekarang menjadi wewenang KPK. Pihak yang ingin tahu silakan berhubungan dengan KPK.

Ketika didesak apakah ini berhubungan dengan sanksi disiplin soal pencopotan profesor mereka, Hasan menegaskan bahwa masalah penjatuhan sanksi disiplin telah diupayakan keberatan ke kementerian.

Baca juga : Masuk Kedokteran di UNS 1 Miliar, Kemana Uangnya?

Namun tentu, tutur Hasan, sebagaimana telah diketahui publik, ada urutan logis bahwa dengan dibekukannya MWA dan juga dibatalkan hasil pemilihan Rektor beberapa waktu lalu, lalu mereka berdua, bersama Ketua Senat Ademik Prof Adi Sulistiyono, diperiksa kementerian dan dituduh melanggar disiplin PNS. Ada cerita terhubung dalam hal ini karena sebelum dibekukan, MWA telah melakukan audit investigasi dan sedianya akan diumumkan ke publik. Namun telanjur dibekukan. Diantara hasil audit itu adalah dugaan fraud dalam tata kelola keuangan UNS.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

“Selanjutnya, biar KPK yang menelusuri dan membuktikannya. Kami ikuti proses penegakan hukum saja”, pungkas Hasan.

Spanduk Dugaan Korupsi Rektor UNS yang dipasang di Depan Kampus UNS

Sementara dalam perkembangan yang sama, di lingkungan kampus UNS sempat tertempel poster-poster yang berisikan pertanyaan “apakah Rektor UNS korupsi” Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengklaim bertanggungjawab atas poster-poster tersebut. Dari pihak Universitas juga blm ada pernyataan resmi yang mengkonfirmasi hal tersebut. (sn01)

Previous articleDua Guru Besar UNS yang Dicabut Gelar Profesor oleh Menteri Nadiem Klarifikasi ke Dikti
Next articleCERI Duga SP3 Kejagung Awal Mala Petaka PT PGN Tbk Jadi Merugi Besar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.