Home Berita Dua Personel Polres Sumbawa Dipecat

Dua Personel Polres Sumbawa Dipecat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Sumbawa, yakni Aipda R dan Bripka SS. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., dan berlangsung di Mapolres Sumbawa pada Senin (16/6/2025) pukul 08.00 WITA.

Baca Juga: Mayat Tak Dikenal Ditemukan Tergeletak, Diduga Korban Amukan Massa Pencurian

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Ia berharap, tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kita kepada anggota yang melanggar. Semoga ini menjadi cerminan bagi kita semua untuk selalu menjaga profesionalisme,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada para senior dan pimpinan agar terus melakukan pembinaan kepada anggota, sehingga kualitas kinerja dan kedisiplinan tetap terjaga di lingkungan Polres Sumbawa.

Kapolres menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Aipda R dan Bripka SS yang berujung pada keputusan PTDH merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa, sejak dikeluarkannya surat keputusan dari Kapolda.

Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan monitoring pelaksanaan upacara PTDH tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.(MA)

Previous articleTuntut Pemekaran PPS, DPP GJP dan GMNI Jayabaya Kembali Aksi di Kemendagri
Next articleEksekusi Seorang Spionase Mossad, Iran Kembali Tangkap Beberapa Orang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.