Home Berita Dua Jenderal Polisi ini Tumbang Gara-gara Wanita, Siapa Dia?

Dua Jenderal Polisi ini Tumbang Gara-gara Wanita, Siapa Dia?

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kehormatan dua jenderal polisi hancur gara-gara wanita ini, Teddy Minahasa disebut tidur dengan Mami Linda, sementara Ferdy Sambo mengaku emosi istrinya dilecehkan ajudan pribadinya.

Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sama-sama merupakan dua jenderal polisi yang baru-baru ini terjerat kasus besar hingga berujung pada hukuman terberat di Indonesia.

Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi dalam Penjara, Tio Pakusadewo: Napi Bisa Open BO “Suster-susteran”

Baik dalam kasus Teddy Minahasa maupun Ferdy Sambo keduanya sama-sama menyeret wanita cantik yang ada di dekat mereka.

Teddy Minahasa sendiri terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu serat 5 kilogram. Dalam perjalanan jual beli sabu itu, Teddy Minahasa melibatkan seorang wanita cantik bernama Linda Pudjiastuti atau yang akrab disapa Mami Linda.

Baca juga: Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

Wanita berparas ayu itu sudah lama dikenal oleh Teddy Minahasa. Keduanya bahkan telah mengenal sejak Teddy masih di bangku kuliah, saat itu Linda bekerja sebagai penerima tamu hotel. Hotel yang sering disinggahi Teddy Minahasa untuk pijat bersama rekan-rekannya.

Hubungan keduanya tetap terus terjalin hingga Teddy menjadi seorang jenderal Polri. Teddy Minahasa menjadikan Linda sebagai informan pribadinya, lebih khusus terkait peredaran narkotika.

baca juga: Ngawur! Pasangkan Anies –  Airlangga, Polling Twitter RMOL Dikecam Warganet

Namun di luar itu, Mami Linda mengaku di depan persidangan bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa. Linda menyebut bahwa dirinya pernah menemani Teddy untuk melakukan perjalanan kapal menuju Taiwan dalam rangka mengungkap penyelundupan dua ton sabu-sabu di Laut Cina Selatan.

“Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan,” bebernya.

Baca juga: Ganjar Pamer Video Kawan Lama Fujian Tiongkok, Warganet: Jadi Antek Cina Lagi

Pernyataan mencengangkan selanjutnya yang terucap dari bibir Mami Linda adalah ternyata mereka memiliki hubungan lebih dari teman dekat. “Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia,” kata Mami Linda dikutip Sumbawanews.com dari TVOneNews, Kamis (11/5/2023)

Teddy sendiri telah membantah pernyataan itu dan menuding Linda mengada-ada. Padahal sebelumnya keduanya kompak bersaksi soal jalan pertemuan perkenalan mereka. “Saya tidak bohong, buat apa? Dia jenderal bintang dua, saya belum gila,” ucap Linda melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Polling Twitter CNBC: Anies Baswedan Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Linda pun menjelaskan bahwa pernikahan sirinya dengan Teddy dapat dibuktikan di sebuah tempat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Sebab. Di sana, katanya, ia dan Teddy melangsungkan pernikahan secara siri di sebuah masjid dengan salah satu ustaz setempat sebagai penghulu.

“Saya bisa buktikan kalau mendapat perlindungan dari LPSK dan Polri untuk pergi ke sana,” katanya.

Baca juga: Punya Resep 2 2 2 Agar Doa Dikabulkan: Bosan Punya Uang, Wanita Ini Wakafkan Restoran Mewah

“Kejadian (pernikahan) itu setelah kami turun dari kapal ketika perjalanan dari Laut China Selatan,” tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup, sementara Mami Linda 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu dalam kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tega membunuh mantan ajudan pribadinya sendiri lantaran murka dengan laporan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: Ngeri! Kembali Terjadi di Wilayah Ganjar, Kritik Pemda Pekalongan Jateng, Mustofa Diintimadasi Preman

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara pengakuan pelecehan seksual sama sekali tidak dapat dibuktikan. Maka dari itu Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Previous articleSatgas Yonif Raider 200/BN Berikan Layanan Kesehatan Terbaik Kepada Masyarakat Elelim
Next articleWujud Perhatian Terhadap Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Data Warga Penderita Katarak dan Bibir Sumbing Yang Akan di Operasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.