Home Berita Dua Guru Besar UNS yang Dicabut Gelar Profesor oleh Menteri Nadiem Klarifikasi...

Dua Guru Besar UNS yang Dicabut Gelar Profesor oleh Menteri Nadiem Klarifikasi ke Dikti

Jakarta, Sumbawanews.com.- Profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, dua guru besar yang diberikan sanksi dengan dicabut gelar Profesor oleh kementerian, Senin (24/7/2023) kemarin mendatangi kementerian.

Kedua guru besar yang juga merupakan Pimpinan MWA yang sedang dibekukan kementerian, melakukan klarifikasi ke institusi yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim ini.

Baca juga: Besok, Dugaan Korupsi Rp34,6 M Rektor UNS di Lapor ke KPK

“Kami menelusuri dan mencari kepastian informasi jawaban atas surat kami. Surat itu merupakan upaya hukum kami dalam melakukan upaya keberatan atas penjatuhan sanksi yang kami terima. Hal ini sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021 bahwa dalam 14 hari sejak kami mengetahui dan menerika Keputusan Menteri diberi kesempatan untuk ajukan keberatan”, jelas Hasan kepada Sumbawanews.com, Selasa (25/7/2023) pagi.

Selanjutnya, Hasan menambahkan bahwa menurut keterangan kurir, surat tersebut telah sampai pada 10 Juli yang lalu. Dalam PP, Menteri memiliki waktu 21 hari untuk menjawab keberatan.

Baca juga: Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi Rp34,6 M

“Kami cek informasi. Dari keterangan staf tata usaha tadi ternyata surat sudah berproses dari Menteri hingga Sekjen dan Biro SDM. Memang sifatnya rahasia namun nampaknya belum ada keputusan”, demikian papar Hasan.

Menurut Hasan, kepastian jawaban Menteri atas upaya keberatan secara administrasi penting sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Baik Hasan maupun Tri Atmojo berharap, Menteri Nadiem berkenan menerima, mempertimbangkan dan mencabut penjatuhan sanksi yang telah ditetapkan.

Baca juga:Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran

“Kami optimis, Bapak Menteri barangkali sudah memperoleh informasi lebih komprehensif dan mendorong kebijaksaan untuk bersikap adil dan proporsional terhadap kami,” demikian Hasan menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua guru besar UNS tersebut memperoleh sanksi sesudah diperiksa oleh tim kementerian yang diduga telah diarahkan Rektor Jamal Wiwoho. Seluruh materi pemeriksaan, pernah diakui mereka, terkait pemilihan Rektor. Sehingga dalam pandangan mereka secara hukum tidak relevan sebenarnya tugas tambahan sebagai Pimpinan MWA diukur kinerjanya dengan aturan disiplin PNS. Informasi yang berkembang selanjutnya, menyusul pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan Rektor, oleh kementerian, ada dugaan sebagai upaya menutupi kemungkinan fraud tata kelola keuangan UNS yang telah diidentifikasi dan ditemukan MWA.

Baca juga: Dua Profesor Adukan Dugaan Korupsi Rp57 Milyar Rektor UNS ke KPK

Bahkan informasi yang diperoleh sumbawanews.com, Rektor UNS Jamal Wiwoho telah diperiksa oleh Kejati Jateng beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di UNS yang mencapai Rp57 Milyar (SN01)

Previous articleRefinansialisasi
Next articleDua Profesor Adukan Dugaan Korupsi Rp57 Milyar Rektor UNS ke KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.