Home Berita Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan Presiden

Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan Presiden

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi sebagaimana dilansir Pertamina.com pada 23 September 2023 lalu, bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Jawa Timur tahap dua katanya akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%, sangat diragukan kebenarannya.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (11/10/2024) di Jakarta.

 

“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Jatim ini bernilai sekitar Rp 3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.

 

Pasalnya, kata Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.

 

Hal tersebut menurut Yusri, merujuk pada ABL ( Approved Brand List) dari PT Pertamina Energy Terminal berasal dari pabrikan luar negeri, padahal produk tersebut sudah lama bisa dibuat oleh pabrik dalam negeri.

 

“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.

 

Sementara itu, kata Yusri, adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.

 

“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” pungkas Yusri.(*)

Previous articleKutuk Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL, Iran: Salah Satu Contoh Prilaku Tidak Berprikemanusiaan
Next articleSurvei TBRC Pilbup Keerom: Elektabilitas Kenius Kogoya – Nursalim Ar-Rozy Tertinggi 36,7 Persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.