Home Berita Dua Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan Tidak Hormat

Dua Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan Tidak Hormat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K,.M.I.P., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personilnya karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara yang di gelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa itu di ikuti oleh seluruh Pju dan personel Polres Sumbawa, Rabu (27/12) pagi.

Dua Anggota Polres Sumbawa atas nama Aipda I Kadek Ngurah Lanang dan Bripka Arnansyah yang sehari hari berdinas di Polres Sumbawa. Keduanya diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Ops Lilin Polres Sumbawa Intensifkan Patroli ke Gereja

Kapolres Sumbawa dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjutnya, Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.

Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Sumbawa secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri, agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. “Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Saya tidak ingin adalagi upacara PTDH seperti ini di Polres Sumbawa untuk itu anggota tetap saling mengingatkan satu sama lain,” tutup Kapolres. (Hps)

Previous articleBPN Sumbawa Absen, RDP Lahan PT.SBS Diskors
Next articleDiduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.