Home Berita DPRD Sumbawa Setujui Pemerintah Daerah Sertakan Modal Dalam Bentuk Aset untuk PT...

DPRD Sumbawa Setujui Pemerintah Daerah Sertakan Modal Dalam Bentuk Aset untuk PT Bank NTB Syariah

Sumbawa – DPRD Kabupaten Sumbawa telah menggelar sidang Paripurna Kamis (19/1/2023) dan menyetujui dilakukan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT Bank NTB Syariah berupa barang milik daerah. Penyertaan modal itu senilai Rp 1.865.400.000.

Keputusan dan persetujuan DPRD Sumbawa ini disampaikan Sekretaris DPRD , Ir. A. Yani di Ruang Utama Lantai II Gedung DPRD Sumbawa, Kamis (19/1). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH didampingi para pimpinan lainnya drs mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR SAg. M.Si, Dan Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd yang sekaligus menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, , para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Kepala OPD, Camat Lurah dan lainnya.

Disebutkan Seiman Ir A Yani, barang milik daerah yang akan dilakukan penyertaan modal ini antara lain tanah bekas Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang seluas 675 M2 dan perhitungan nilai pasarnya sebesar Rp 824,9 juta. Tanah ini yang diperuntukan bagi Kantor PT. Bank NTB Syariah KCP Plampang

Kemudian, tanah bekas Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk seluas 850 M2 senilai Rp 467,5 juta yang diperuntukan bagi Kantor PT. Bank NTB Syariah KCP Lunyuk. Berikutnya, sebagian tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 senilai Rp 573 juta. Tanah ini diperuntukan bagi Kantor PT. Bank NTB Syariah KCP Utan.

Tujuan dari penyertaan modal ini ungkap Sekwan, untuk pengembangan dan peningkatan kinerja PT. Bank NTB Syariah melalui penambahan jaringan kantor dalam mendukung operasional bank dan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3.000.000.000.000 (3 Triliun) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Selain itu penyertaan modal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang bersumber dari penambahan kepemilikan saham.

Sebelumnya Pansus DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya, Hamzah Abdullah melaporkan bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal Rp 74.650.000.000 (74,6 Milyar) dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham.

Apabila penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa barang milik daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000, sehingga menjadi Rp 76.515.400.000. Pansus berharap penambahan modal inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah.(ruf)

Previous articleBersama KPH, Koramil 1607-01/Sumbawa Melaksanakan Patroli Pencegahan Perusakan Hutan Lindung
Next articleIsi Waktu Luang Anak di Papua, Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Ini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.