Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa, Yasin Musamma menyatakan, DPRD Sumbawa dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian disampaikan dalam penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tahun sidang 2024, Jum’at (12/07).
Baca Juga: Predikat WDP, Ini Penjelasan Bupati Sumbawa di Paripurna DPRD Sumbawa
Ia menyampaikan Apresiasi kepada Bupati Sumbawa beserta jajarannya yang telah menjalankan peran dan fungsinya. terutama sebagai Mitra Kerja DPRD Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi masyarakat.
Sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan peran dan fungsi tersebut, salah satunya adalah dengan menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai refresentasi pertanggungjawaban terhadap rakyat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan masukan kepada Pemerintah Daerah atas kinerja dalam penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.
Selanjutnya adalah bagaimana meraih WTP dengan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kedepannya Pengelolaan Keuangan Daerah semakin sempurna untuk mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban diantaranya melalui Mempercepat penyelesaian tindak lanjut dengan memaksimalkan sumber daya dan fasilitas yang ada diantaranya adalah membuat surat edaran baru Bupati Sumbawa yang berisi tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.
Berupaya mengatasi hal yang menghambat keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dengan meningkatkan koordinasi yang baik dengan pihak terkait atau penanggung jawab temuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Meningkatkan pengetahuan, keterampil-an, kompetensi dan kemampuan tim teknis SOP TLHP BPK RI dengan mengikutsertakan dalam pelatihan dan bimbingan teknis terkait penanganan tindak lanjut dengan narasumber dari kementerian dalam negeri dan sosialisi. Oleh karena itu Pansus Sepakat dengan Jawaban Bupati Sumbawa untuk melakukan penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima, dan optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang. (Using)