Jakarta, sumbawanews.com – Ketua Komisi II DPR-RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam menyampaikan kesimpulan rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (15/03), mengatakan, Komisi II DPR-RI bersama Bawaslu RI, DKPP RI mendukung langkah KPU RI menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap putusan negeri Jakarta pusat secara sungguh-sungguh. Terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jkt Pst yang mengabulkan gugatan partai prima terhadap KPU, yang salah satu pokok perkara nomor 5 yang meyatakan menghukum tergugat untuk melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, Bawaslu dan DKPP mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024. Sesuai yang diamanatkan UUD 1945 dan UU noo 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomo 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dan meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu dari pusat hingga panitia adhoc untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024. Serta mengajak peran serta menasyarakat untuk mendkungung dan berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pemilu tahun 2024. (Using)