Jakarta, Sumbawanews.com.- Buntut dari Intervensi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dan membatalkan pelantikan Rektor terpilih Prof. Sajidan, DPR akan memanggil Nadiem dalam sidang DPR RI mendatang.
Keputusan perpanjangan Rektor UNS tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.
Baca juga: Aktivis Desak KPK Percepat Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di UNS
“Kami akan berusaha akan memanggil menteri dan juga Majelis Wali Amanat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dari persoalan ini,” jelas anggota Komisi X DPR RI M Haerul Amri dalam acara HotRoom MetroTV dikutip Sumbawanews.com, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya pemanggilan akan dilakukan pada masa sidang mendatang, “mudah-mudahan di masa sidang nanti sudah bisa kita agendakan. Saya kira banyak juga agenda yang lain Salah satu agendanya adalah mencari solution tentang persoalan kasus UNS ini,” jelasnya.
Baca juga: Kebijakan Pimpinan UNS kembali Menjadi Sorotan, Isharyanto: Bermasalah Secara Hukum
Haerul meminta kearifan dari Menteri Nadiem terkait persoalan pemilihan Rektor di UNS, “mMakanya sejak dari awal saya ngomong, saya minta kearifan pak menteri kalau memang di situ dianggap ada persoalan ada problem pemilihan tolong terbuka dibuka secara fair. Berikan kepada MWA ini kesalahan kalian kalau memang ada, tapi kalau memang tidak ada ya ini juga harus bijak menerima Rektor terpilih,” jelasnya.
Dalam acara Hotroom ini, Haerul juga membawa hasil pemelihan Rektor UNS, “saya kebetulan bawa hasil rapat plenonya, “kalau lihat dari sini ini ternyata putusan dari Kementerian pun tanda tangan di sini, ini perhatikan utusan dari kementerian pendidikan yang mewakili 35% suara juga tanda tangan. Tanda tangan di sini, ada di sini oke,” terangnya.
Baca juga: Terkait RoadShow Rektor UNS Ke Fakultas-Fakultas, Mengomentari Sebuah Peraturan Tidak Berarti Membangkang
Harapan Haerul jika dalam pemilihan rektor ini ada bukti penyimpangan dari rektor terpilih seharusnya disampaikan temuan tersebut, “nah Ini perhatikan secara legal formal pemilihan Rektor yang juga dihadiri oleh menteri. ya makanya kalau memang kemudian hari dianggap ada ada bukti misalnya itu, tolong diberikan disampaikan kepada teman-teman di UNS,” harapnya.
Terkait sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, diakui oleh Haerul bahwa dirinya menolak sistem tersebut, “terus penerimaan mahasiswa baru, saya salah satu anggota DPR yang sangat kritis terhadap persoalan itu. Saya salah satu yang menginginkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri itu dihilangkan,” terangnya.
Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih
Menurutnya sistem tersebut perlu dihilangkan karena sudah ada jalur lain, “melalui tes biasa dan jalur prestasi karena di sinilah terjadinya sarang mafia sarang korupsi antara si calon mahasiswa dengan Rektor dengan pihak rektorat,” jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Hukum Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat permintaan Audensi kepada Komisi X DPR RI.
Baca juga: Tegas dan Berani! Anies: Mafia BTS Harus Diberantas, Hukum Juga Harus Tegak ke Kawan
“Tunggu saja tanggal mainnya dengan tetap menjaga nama baik universitas dan Insya Allah kalau tindakan kami itu benar itu menyelamatkan 21 PTN yang lain,” jelasnya.
Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.
Baca juga: Polling Twitter Tifatul Sembiring, Anies Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo
Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti. (sn01)