Home Berita DPR Ingatkan BPOM Aturan Penamaan Kental Manis

DPR Ingatkan BPOM Aturan Penamaan Kental Manis

Jakarta, Sumbawanews.com.- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irma Suryani Chaniago mengingatkan BPOM mengenai aturan penamaan kental manis yang tidak menggunakan kata susu. Menurut Irma, komisi IX DPR RI telah menetapkan bahwa kental manis adalah produk yang digunakan untuk topping.

“Kita sudah sepakat di Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahwa yang namanya kental manis itu bukan susu. Ibu mungkin lupa kalau di komisi IX sepakat untuk tidak mengatakan bahwa penyebutannya hanya kental manis saja,” tegas Irma. Hal itu disampaikan Irma untuk membantah pernyataan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyebut kental manis sebagai susu.

Baca juga: Temuan KOPMAS, Banyak Ibu Berikan Kental Manis Sebagai Pengganti Susu

Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa pernyataan Rita dapat memicu kesalah pahaman pada masyarakat, terutama pada ibu-ibu yang minim akses informasi dan edukasi.

“karena kalau ibu (re: Rita) ber-statement seperti itu akan terjadi kesalahpahaman lagi. Nanti di ibu-ibu masih tetap mengatakan bahwa ada kandungan susu di situ. Nah ini enggak boleh.” jelas Irma.

Senada dengan Politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu & Anak, dr. Lovely Daisy, MKM., menyatakan bahwa penyebutan kental manis di masyarakat yang harus segera diperbaiki.

“Sepertinya kalau dari Kemenkes itu sudah jelas ya jadi kental manis itu kita menyebutnya bukan susu kental manis, tapi hanya kental manis saja. Mungkin nanti penyebutan di masyarakat ini yang harus kita perbaiki.” ujar Daisy.(sn01)

Previous articlePos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Masyarakat Distrik Balingga Perbaiki Akses Jalan Tertimbun Longsor
Next articlePKS Menolak, DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.