Home Berita DPMD Susun Jadwal, Pilkades PAW Lantung Sepukur Segera Digelar

DPMD Susun Jadwal, Pilkades PAW Lantung Sepukur Segera Digelar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, saat ini tengah menyusun jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Desa Lantung Sepukur Kecamatan Lantung. Demikian disampaikan Kepala DPDM Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Muhammad Jalaluddin, di ruang kerjanya Rabu (24/04).

“Jadual pelaksanaan pilkades pengganti antar waktu sedang disusun,” katanya.

Dijelaskan, proses Pilkades nantinya akan diproses ditingkat desa oleh kepala desa yang ditunjuk sebagai Penjabat. Dan SK penunjukan saat ini tinggal menunggu persetujuan bupati.

Baca Juga: Sukses Gelar Pilkades PAW, Ini 4 Kades Terpilih

“Penjabat yang nantinya akan mengurus proses pemilihan hingga terpilihnya kades definitif. (SK Penunjukan) Saat ini sudah dalam proses. Tinggal tunggu turun ditandatangani oleh pak bupati. Nanti Penjabat dari kecamatan setempat,” ucap dia.

Ia menambahkan, bila SK telah ditandatangani, maka seluruh proses di kabupaten telah tuntas. “Jika SK tuntas, akan langsung disusul dengan jadwal pemilihan. Jadi Tinggal nanti bagaimana proses di desa. Tapi Semuanya tetap di dalam pantauan kami,” katanya.

Dikatakan, pelaksanaan Pilkades PAW mengacu kepada Peraturan Daerah tentang kepala desa. Dan Perbup nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa di kabupaten Sumbawa.

Didalam Perbup disebutkan, terdapat tiga alasan seorang kepala desa diganti. Yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Misalnya diberhentikan karena ada kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya. (Using)

Previous articleKomandan Satgas Indo RDB Lepas 250 Anak Buahnya Kembali Ke Tanah Air
Next articlePencairan DD Tahap Pertama Tuntas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.