Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Rencana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk Pansus mengusut dugaan kecurangan Pilpres tepat.
Kecurangan Pilpres bukan saja pelanggaran. Tetapi kecurangan pilpres adalah kejahatan Politik. Dimana terjadi manipulasi suara, manipulasi sistem perhitungan suara dan penempatan Server KPU di Luar Negeri.
Doktor Roy Suryo telah memaparkan soal Kecurangan Pilpres secara telak dan jelas serta terang-benderang. Pihak KPU tak dapat membantah nya.
Soal kecurangan Pilpres ini juga telah di beri alarm melalui film Dokumenter The Dirty Vote oleh Dr Feri Amsari dkk.
Bahkan yang bikin publik tidak abis pikir saat Dr Feri Amsari memaparkan soal The Dirty Vote di DPR, wartawan di suruh keluar?
Tindakan pengusir dan wartawan agar tidak merekam dan memberitakan Pemaparan Dr Feri Amsari di Gedung Dewan adalah kejahatan karena upaya pembungkaman pers. Publik dibuat agar tidak mengetahui kejahatan Pilpres melalui media.
Dari Pemaparan Dr Roy Suryo dan Dr Feri Amsari, Pansus DPD-RI dapat menggali sebanyak mungkin data dan informasi tentang kejahatan pilpres untuk di bawa ke ranah publik dan ranah hukum.
Kejahatan Pilpres oleh Penguasa dalam bentuk apa pun. Adalah kejahatan yang tidak dapat di tolerir di bangsa ini.
Pilpres dan pemilu curang adalah kejahatan terhadap Hak Azasi, dan kejahatan Hak Konstitusional. Kejahatan itu adalah kejahatan Demokrasi.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapat merekam suara-suara protes yang di lakukan oleh Para Akademisi, Mahasiswa, Tokoh – tokoh Bangsa dan Para Aktivis selama ini, sehingga dapat bersikap secara konsisten dan konstruktif untuk mengawal pilpres bersih untuk merawat demokrasi sehat.
DPD RI dapat mengundang Para Civitas Akademika dari berbagai Kampus, Para Tokoh Bangsa dari 100 tokoh, Petisi 100, Para Mahasiswa dan Para Aktivis juga para Pakar dan Ahli lain nya.
DPD RI jika setelah membentuk Pansus Pilpres kecurangan dapat membawa ke Sidang Istimewa MPR RI untuk menggelar Sidang Terbuka untuk Umum.
Jika telah terbukti Pansus DPD-RI yang di bentuk mendapatkan hasil kecurangan Pilpres, maka merekomendasikan kepada Rakyat Indonesia, untuk meminta pertanggungjawaban jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan di Depan Sidang Istimewa MPR RI.
DPD RI dapat merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. penolakan hasil pilpres
2. pemberhentian ketua KPU dan jajaran nya.
3. Membubarkan Bawaslu dan DKPP
4. Meminta tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai pelaksana Pilpres dan Pemilu
5. Mendesak Presiden Mundur karena Gagal laksanakan pilpres Jurdil
Dengan demikian ketidak pastian pilpres dan gonjang ganjing yang terjadi di Masyarakat setelah Pemilu dan Pilpres dapat teratasi
Margonda Raya Depok
7 Maret 2024