Home Berita Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

Jakarta, sumbawanews.com – Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Senin (03/04)  mengumumkan penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktur Jendral Pajak, Kementerian Keuangan. Rafael ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 sampai 22 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dijelaskan, Rafael diangkat sebeagai penyidik PNS tahun 2005 dengan kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak seuai dengan ketentuan. Dan 2011 diangkat selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di DJP Jawa Timur I.

Baca Juga : Kenakan Rompi Orange, Rafael Alun Resmi di Tahan KPK

“Dengan jabatannya, diduga Rat menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari temuan pemeriksaan dibidang perpajakan,” jelasnya.

Selain itu Rafael diduga memiiki usaha dibidang konsultasi pembukuan dan perpajakan yang diantaranya PT AME. Dan pengguna jasa PT AME adalah para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak terkait pelaporan perpajakan.

Baca Juga : Ini Dia Sosok Artis Inisial R Terkait Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

“Setiap wajib pajak mengalami kendala, rat aktif merekomendsaikan untuk konsultasi dengan PT AME,” ucapnya.

Dijelaskan, sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan aliran dana gratifikasi sekitar USD 90 ribu, lewat PT AME. “Yang saat ini masih dilakukan penelusuran dan pendalaman. Tim juga melakukan penggeledahan di kediaman rat, ditemukan barang berharga termasuk uang,” ujarnya, juga menambahkan, diamankan juga uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 32,2 milliar yang disimpan dalam deposit box bank.

Baca Juga : Puluhan Tas Mewah dan Uang Tunai Milik Istri Rafael Alun Disita KPK

Disebutkan, Rafael disangkakan melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, berdasarkan LHKPN tahun 2011, Rafael memiliki kekayaan sekitar Rp 20,5 milliar saat menjabat sebagai kepala bidang pemeriksaan dan penagihan pajak, Kanwil DJP Jatim I. pada 2019 sebear Rp 44,8 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp55,65 milliar.

Dari gelar barang bukti hasil pengeledahan di kediaman Rafael, antara lain 2 buah Dompet, 1 Ikat Pinggang, 1 jam tangan, tas sebanyak 68 buah, perhiasan 29 buah, sepeda 1 unit, dan uang dengan mata uang asing. (Using)

Previous articleKenakan Rompi Orange, Rafael Alun Resmi di Tahan KPK
Next articleNaik Pangkat, Dua Letnan Kolonel Resmi Menjadi Kolonel Bakamla
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.