Home Berita Disebut Cermin Perjanjian Minsk, Rusia Puji Inisiatif Indonesia

Disebut Cermin Perjanjian Minsk, Rusia Puji Inisiatif Indonesia

Moskow, sumbawanews.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova tentang inisiatif Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengatakan, Rusia menghormati semua negara, organisasi, bahkan pejabat pemerintah yang berusaha berkontribusi pada penyelesaian damai krisis Ukraina. Bagaimanapun, setidaknya sudah ada 20 proposal, inisiatif, dan upaya semacam itu.

“Saya hanya bicara tentang usulan resmi, tidak termasuk penilaian para ahli,” kata Zakharova, Kamis (08/06).

Baca Juga : Proposal Perdamaian Indonesia Ditolak, Ukraina: Aneh dan Pro Rusia

Dikatakan, Rusua masih ingat inisiatif Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tentang perlunya gencatan senjata, bantuan kemanusiaan, dan ketahanan pangan.

Rusia juga memperhatikan inisiatif Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah-langkah yang diusulkan sebetulnya mencerminkan Perjanjian Minsk.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat berbicara dalam Dialog IISS (The International Institute for Strategic Studies) di Singapura pada 3 Juni 2023.

“Yang, seperti yang Anda ketahui, malah disabotase oleh rezim Kiev selama delapan tahun dengan dukungan Barat. Kita berbicara tentang gencatan senjata dan penarikan pasukan dan persenjataan dari garis kontak (line of contact). Kenyataannya, pihak Ukraina tidak melakukan keduanya.

Dikatakan, Ukraina justru terus menghancurkan Donbass dan penduduknya. “Lantas, mengapa pula kini Kiev akan bertindak sebaliknya? Menurut saya, hal itu justru menegaskan bahwa, pertama-tama, Kiev memang tidak berniat untuk mengimplementasikan Perjanjian Minsk dan, kedua, itu mengungkapkan sifat terorisme dan ekstremisme rezim Kiev yang sebenarnya. Ideologi ini tidak akan hilang begitu saja. Ini bahkan bukan tentang rezim Kiev yang melarang diri mereka sendiri untuk bernegosiasi, tetapi tentang kehadiran ideologi internal yang merasuki semua tokoh di Kiev dan “ditanam” oleh para penasihat Barat mereka,” katanya.

Di sisi lain, Rusia juga menganggap referendum ulang di wilayah-wilayah baru mengenai bergabungnya Rusia tidak diperlukan. Keputusan penduduk Donetsk (DPR), Lugansk (LPR), Zaporizhzhia, dan Kherson pada September 2022 bersifat final dan tidak dapat direvisi.

“Masalah utamanya adalah rezim Kiev tak hanya enggan berhenti berperang, tetapi juga mendeklarasikan niatnya untuk mengalahkan (seperti yang mereka katakan) Rusia di “medan perang”, dan sepenuhnya mengesampingkan kemungkinan politik dan diplomatik untuk menyelesaikan konflik. Sekarang, penting untuk mengingat kembali larangan yang mereka terapkan sendiri atas negosiasi apa pun dengan Rusia mengenai masalah ini,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Rusia merekomendasikan agar semua negara dan organisasi yang ingin berkontribusi pada penyelesaian damai harus memfokuskan upaya mereka secara khusus untuk menangani rezim Kiev dan para sponsor Barat, yang menghentikan proses negosiasi pada bulan April 2022. dan terus bertaruh demi memperpanjang konflik.

Hal ini termasuk larangan untuk bernegosiasi dengan Rusia di tingkat legislatif di Ukraina, pasokan senjata, kegiatan terorisme, pernyataan bahwa tidak ada negosiasi, tidak ada perdamaian, hanya ada medan perang, dll. Saran ini juga berlaku untuk semua pihak yang, dengan itikad baik, ingin berkontribusi dalam menyelesaikan konflik ini.

“Rezim Zelensky harus dibujuk untuk berhenti berperang dan duduk di meja perundingan, sementara pihak Barat harus berhenti memompa senjata ke angkatan bersenjata Ukraina, mengirim tentara bayaran, dan melatih militer Ukraina. Ini, dalam pandangan saya, adalah upaya yang baik,” tugasnya. (Using)

Previous articleMengapa Kasus korupsi di Kabupaten Bandung tidak tersentuh KPK? Pejabat nya Sakti?
Next articleTidak Ada Kordinasi, Kades dan BPD Desa Maluk Stop Pengeboran Sumur Bor Milik PDAM Di Maluk Loka.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.