Home Berita Diperiksa Lebih 6 Jam, Tersangka Penyalahgunaan KUR BNI Ditahan

Diperiksa Lebih 6 Jam, Tersangka Penyalahgunaan KUR BNI Ditahan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jum’at (15/12) melakukan penahanan terhadap PM. Tersangka ditahan dalam perkara Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Sumbawa Besar oleh Bumdes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.208.000.000,-.

Baca Juga: Diduga Sebabkan Kerugian Rp3.3 M, Bendahara Bumdes Semamung Jadi Tersangka

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka PM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 02/N.2.13/Fd.2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH.

Diungkapkan, penahanan dilakukannya terhadap Tersangka PM, karena berdasarkan kecukupan alat bukti, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Negara INDONESIA (BNI) melalui Bumdes SahabatDesa Semamung Tahun 2021 dan 2022. Selain itu dipertimbangkan pula Alasan Subyektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuanPasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Sedangkan Alasan Obyektif yaitu Tindak Pidana yang disangkakan terhadapTersangka PM diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP yang mana ancaman pidana terhadap TersangkaPM adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Disebutkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Tersangka PM didampingi tim kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jum’at (15/12).

Kuasa Hukum tersangka PM, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari LKBH Samawa Law Office mengatakan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

“Klien kami punya dua anak umur empat tahun dan satu tahun. Anaknya masih membutuhkan seorang ibu karena masih menyusui,” ucapnya, juga mengatakan, tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. (Using)

Previous articlePecahkan Solusi Rohingya, Bakamla RI Ikuti Rapat Koordinasi di Sabang
Next articlePanglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 17 Perwira Tinggi TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.