Sumbawanews.com_Daerah. Pengerusakan ruang rapat DPRD Kabupaten Bima yang dilakukan oleh massa aksi demontrasi mengundang sejumlah kecaman dari publik.
Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Geram Bima) yang merusak ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung membubarkan diri.
Sementara Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima Edy Tarunawan SH, yang dikonfirmasi kru media ini usai rapat klinis di ruang rapat Sekda Kabupaten Bima menyampaikan, Unjuk rasa yang mengakibatkan ruang rapat anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut sangat disesali. Pasalnya apa yang telah dilakukan oleh adik-adik mahasiswa tersebut tidak mencerminkan sebagai generasi ilmiah atau generasi terdidik.
“Saya sesali kejadian tersebut, sejatinya bukan fasilitas yang harus dihancurkan karena itu hanya benda mati. Kesal dengan kinerja DPRD itu harusnya kita yang dihujani dengan regulasi kinerjanya,” Sesal Edy.
Lanjut Sekwan, Kasus pengerusakan fasilitas itu telah kami laporkan ke Polres Bima Kota pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.
“Benar, sudah di laporkan secara resmi terkait aksi pengerusakan fasilitas ruang rapat DPRD Kabupaten Bima,” kata sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan, SH., Rabu 1 September 2023.
Menurut Edi, unjuk rasa yang dilakukan Geram Bima merupakan aksi premanisme dan brutal. Aksi semacam itu tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara ini. Sebab, unjuk rasa tersebut telah merusak sejumlah fasilitas yang ada.
Adapun sejumlah fasilitas yang dihancurkan oleh massa aksi unjuk rasa dari Geram Bima itu diantaranya, belasan Kursi, Meja, AC, hingga Kaca jendela pintu bagian depan rusak porak poranda.
“Ini parah, hampir semua fasilitas ruang rapat rusak parah,” bebernya. (Bima)