Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa telah menonaktifkan lebih dari 2 ribu keanggota BPJS Kesehatan, sejak Februari hingga Maret. Penonaktifan itu dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat dan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)
“Mengeluarkan 2 ribu lebih. Karena ada yang meninggal, PMI, pindah alamat. Ini dibayar oleh pemda, tapi orangnya sudah tidak ada,” kata Abu Bakar, Kepala Dinsos Kabupten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (03/04).
Baca Juga : Presiden Minta BPJS Kelola Dana dengan Hati-Hati
Dijelaskan, Langkah tersebut untuk efesiensi anggaran dan evektifitas program Universal Health Coverage (UHC). “Dan mau tidak mau untuk efesiensi, dan efektifnya anggaran. Maka kami menonaktifkan, tapi dengan catatan Ketika Kembali lagi ke sumbawa, kitab isa aktifkan Kembali. Seperti teman-teman PMI. Universal hight corporate, ini dibayar oleh pemda,” ujar dia.
Dikatakan, dalam program UHC, BPJS sebagai palang pintu terakhir. Seluruh proses, mulai pendaftaran dan verifikasi dilakaukan oleh dinas sosial. “Orang daftar kesini, kita verifikasi, setelah klop baru kita antar ke BPJS. Tapi tetap kita verifikasi ini. Karena kita tidak ingin APBD kita jebol, karena menanggung masyarakat yang tidak layak menjadi anggota. Salah satu syarat verifikasinya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan,” ucapnya.
Dikatakan, meskipun saat ini tidak ada lagi penerbitan kartu keanggotaan BPJS, namun masyarakat tetap harus terdaftar untuk dapat dilayani sebagai anggota BPJS Kesehatan. “Tapi sekarang ada pemahaman yang keliru di masyarakat, seolah-olah pemegang KTP sumbawa bisa dilayani di Faskes sebagai anggota BPJS. Meskipun sekerang sudah tidak ada lagi penerbitan kartu BPJS, tapi harus terdaftar dulu,” jelas dia. (Using)