Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (07/12) mengumumkan, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Salah seorang tersangka yang ditetapkan yakni eks WamenkumHAM, EOSH.
Diungkapkan, penanganan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian setelah diyakini ada unsur tindak pidana korupsi, dilakukan penyeledikan dan ditetapkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Polda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Pemberhentian Pimpinan KPK dengan Keppres
Para tersangka yakni EOSH – Eks WamenkumHAM, YAM – pengacara, YAR – sisten pribad EOSH, dan HH – Direktur utama PT JLM. Dan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari kedepan sejak 7 desember hingga 26 desember.
Diungkapkan, kasus berawal dari sengketa dan perselisihan internal di PT.JLM tahu 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Untuk menyelesaikan sengketa, HH berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan meminta bantuan kepada EOSH.
Sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri oleh HH bersama staf dan pengacara PT. JLM, YAR, dan YAM. Kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum, dan menugaskan YAR dan YAM.
Disebutkan, besaran fee diperoleh OESH sekitar Rp 4 milliar. OESH juga menjajikan penghentian proses hukum melalui SP3 terhadap kasus HH di bareskrim polri, dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp3 milliar.
“Akibat sengketa internal PT. JLM, hasil RUPS terblokir dalam sistem adminsitrasi badan hukum Kemenkumham. Sehingga HH kembali meminta EOSH untuk buka blokir,” ucapnya.
Selain itu, HH juga memberikan Rp1 Milliar untuk keperluan pribadi EOSH untuk maju dalam pencalonan pusat ketua persatuan tenis seluruh indonesia. Pengiriman uang dilakukan melalui transfer rekening bank atasn nama YAR dan YAM. Dan pemberian uang RP8 dari HH melalui YAR dan YAM dijadikan bukti permulaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkiat penerimaan lain.
Ditegaskan, HH sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Using)