Jakarta, sumbawanews.com – Tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil AQ saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar sekitar Rp40 milliar yang diduga terkait dengan jabatan. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (03/11).
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelumnya, Maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Baca Juga: Penanganan Perkara BTS 4G, 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Ditambahkan, selanjutnya setelah diperiksa kesehatan, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan.
Diungkapkan, sekitar 19 juli 2022 disalah satu hotel, AQ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar sekitar Rp40 Milliar dari IH melalui WP dan SR. Dan atas perubuatannya, diduga melanggar pasal 12 B, pasal 12 e, atau pasa 5 ayat (1) b, pasal 5 ayat (2) b juncto pasal 15 undang-ndang tindak pidana korupsi, atau pasal 5 ayat (1) uu pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Using)