Home Berita Diduga Menipu Canaker, Dirut PT ATG Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumbawa Barat

Diduga Menipu Canaker, Dirut PT ATG Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com.- Kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja bermodus surat sakti Perjanjian Kontrak Kerja / Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh management PT Artha Tahta Gemilang di Kecamatan Maluk, kini resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat, laporan tertanggal 6 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh korban canaker Faizal Aldiansyah cs asal desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Surat laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Managemen PT ATG ini resmi dilayangkan ke Kapolres Sumbawa Barat, karena pihak management PT ATG tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas Surat Kontrak Kerja yang dibuat oleh Ikhsan.A.M Selaku Dirut PT ATG, “yang kami tuntut ini karena kami sudah menyetor 5 juta rupiah dengan kepastian kami akan diperkerjakan dengan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak oleh Direktur PT ATG, namun sejak penandatanganan Perjanjian Kontrak, kami tidak pernah diperkerjakan maupun diberikan gaji sehingga kami merasa dirugikan oleh pihak Management PT ATG, ” kata Aldy kepada sumbawanews.com, Senin ( 05/06/2023 )

Menurut Aldy, bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan perjanjian kontrak ini ke pihak Disnakertrans Sumbawa Barat, melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industrial. Namun tidak ada titik temu dari pihak Management PT ATG, dengan alasan belum bisa dibayarkan gaji karena tidak ada data tanda tangan absen, “bagaimana kami mau tanda tangan absen, sementara saat tanda tangan kontrak tidak ada info lanjut dari pihak management PT ATG, kapan mulai masuk kerja, kami cuma dijanjikan menunggu panggilan. Sementara rekan kami yang melamar melalui Rekrutmen Satu Pintu melalui Disnakertrans KSB tanpa dipungut biaya sudah bekerja sejak tanda tangan kontrak dimulai, ” katanya kesal.

Aldy juga membeberkan beberapa rekannya juga mengalami kerugian antara 4,8 juta hingga 5 juta yang diminta oleh pihak management PT ATG melalui orang suruhannya bernisial M yang berada di Kecamatan Alas Barat, untuk merekrut dan menerima sejumlah uang dengan kepastian akan segera diperkerjakan.

Menurut Aldy, ada 7 orang rekannya yang sudah diambil uangnya dengan modus penanda tanganan kontrak kerja, namun tidak bekerja adalah :
1. Khaerul Uman kerugian 4,8 jt
2 M.Ilham kerugian 5 jt
3. Budiman kerugian 4,8 jt
4.Fahmi Kerugian 4,8 jt
5.Sigit Kerugian 4,8 jt
8 Ramdani 4,8 jt.

(Edi)

Previous articleIAEA Bahas Propulsi Nuklir Angkatan Laut Brazil dan Australia
Next articlePulau Romang Akan Terang, Danlantamal IX Perintahkan Danposal Pulau Romang Bantu Percepat Listrik Masuk Desa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.