Home Berita Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur

Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahri mundur. Sebab berdasarkan sidang komisi etik KPK, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran Etik Berat dengan tiga pelanggaran.

“Sanksinya, sanksinya berat. Diminta untuk mengundurkan diri,” Kata, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, dalam konfrensi pers Rabu (27/12).

Baca Juga: Dikembangkan ke Penerimaan Lain, KPK Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap

Diungkapkan, pelanggaran yang dilakukan yakni mengadakan hubungan langsung/tidak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK. Kemudian, pertemuan tersebut tidak dilaporkan dengan pimpinan lainnya.

“Ada kewajiban di kami, kalau terjadi yang demikian, kita harus saling memberi tahu. Dewas juga begitu,” paparnya.

Kemudian, terdapat harta kekayaan seperti valuta dan bangunan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ini satu perbuatan yang tidak memberikan suatu keteladanan sebagai pimpinan KPK,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, tidak menjadi bahan pertimbangan dewas KPK dalam sidang etik. Sebab penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap yang saat ini sedang disidik, merupakan ranah berbeda.

Ditegaskan, keputusan Dewas KPK merupakan keputusan final. Sehingga tidak ada lagi ruang untuk banding dan upaya semacamnya.

Disebutkan, Firli Bahuri telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak datang dengan alasan sah. Namun perkara tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas tentang tata cara persidangan.

Dan Majelis Dewas hanya sampai untuk meminta Firli Bahuri mengundurkan diri. “Soal apakah hormat, tidak hormat. Itu nanti presiden yang akan menentukan

Ia mengakui, Dewas KPK telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri, Rabu (27/12), yang ditujukan kepada Presiden. Dan masih menunggu Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Ia mempersilahkan Polda Metro Jaya maupun KPK untuk menindaklanjuti temuan Dewas KPK tentang aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Dan akan memberikan hasil temuan, jika ada permintaan pihak lain.

“Kalau (temuan harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN) ini mau dipakai, ya silakan saja,” tegasnya, juga mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada direktorat LHKPN di KPK untuk dilakukan verifikasi.

Diungkapkan, permintaan terhadap Firli Bahuri mundur dari Jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK, merupakah kali pertama dalam sejarah KPK. Dan Dewas KPK akan melakukan eksekusi dengan memanggil Firli Bahuri untuk menyampaikan putusan Dewas. (Using)

 

Previous articleDua Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan Tidak Hormat
Next articleHMS Silaturrahmi Dengan Paguyuban IWJ KSB Melalui Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.