Home Berita Dianggap Menyesatkan, FDIC Surati Utoppia Inc

Dianggap Menyesatkan, FDIC Surati Utoppia Inc

Washington DC., sumbawanews.com – Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), Senin (27/03) mengeluarkan surat yang menuntut Utoppia Inc. (Utoppia) dan beberapa pejabatnya. Untuk berhenti membuat pernyataan palsu dan menyesatkan tentang asuransi deposito FDIC dan segera mengambil tindakan korektif untuk mengatasi pernyataan palsu atau menyesatkan .

Dijelaskan, Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh FDIC, Utoppia dan/atau pejabatnya membuat pernyataan palsu dalam bahasa Inggris dan Spanyol, yang menyatakan atau menyatakan bahwa Utoppia diasuransikan oleh FDIC. bahwa asuransi FDIC akan melindungi mata uang kripto pelanggan, dan tidak mengidentifikasi secara jelas dan mencolok suatu lembaga simpanan yang diasuransikan untuk penempatan simpanan. Representasi dan penghilangan material ini salah dan menyesatkan.

Ketua FDIC Martin J. Gruenberg mengomentari peningkatan yang diamati dalam jenis misrepresentasi dan dampaknya terhadap konsumen. “Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan mereka yang menjadi sasaran janji palsu asuransi simpanan, tetapi, jika dibiarkan, juga dapat merusak kepercayaan pada FDIC, bank yang diasuransikan FDIC, dan sistem perbankan AS,” ucapnya.

Dijelaskan, Federal Deposit Insurance Act (FDI Act) melarang siapa pun untuk mewakili atau menyiratkan bahwa produk yang tidak diasuransikan adalah FDIC-diasuransikan atau dengan sengaja salah mengartikan tingkat dan cara asuransi deposito. Undang-undang FDI selanjutnya melarang perusahaan untuk menyiratkan bahwa produk mereka diasuransikan oleh FDIC dengan menggunakan “FDIC” dalam nama perusahaan, iklan, atau dokumen lainnya. Dan FDIC diberi wewenang oleh Undang-Undang FDI untuk menegakkan larangan ini terhadap siapa pun. (Using)

Previous articleBiden Larang Gunakan Spyware Komersil
Next articleISIS-K Klaim Bertanggungjawab Pengeboman di Kantor Kemlu Afghanistan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.