Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fraksi Partai Nasdem, menegaskan, dalam cara pandang Fraksi Nasdem, opini WDP dipandang adalah sebagai bentuk langkah mundur pemerintahan sumbawa gemilang dalam pelaksanaan perda APBD di daerah. Demikian disampaikan Bunardi, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem dalam menyampaikan pemandangan umum Fraksi DPRD kabupaten sumbawa terhadap tiga rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tahun 2023, Senin (10/07).
“Pemerintahan Moh –Novi kami anggap tidak berhasil, hingga kami Fraksi Nasdem sebagai partai koalisi merasa ikut bertanggung jawab,” tegas dia.
Menurutnya, Langkah mundur ini harus segera ditreatment sedemikian rupa pada tahun anggaran berjalan ini. Sebagai ancang-ancang guna melakukan lompatan dan kalau mungkin mengukir sejarah baru di moment sebelum pembahasan raperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggraran 2023, pada tahun 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Fraksi PKS Soroti Potensi PAD
Dikatakan, Kabupaten Sumbawa dapat meraih predikat WTP dengan kwalitas tanpa catatan dan atau wtp – tanpa temuan pemeriksaan. “mengapa tidak? tentu saja ini butuh kerja keras pemerintah daerah, butuh sinergitasnya seluruh OPD selaku pihak yang berkompeten,” ucap dia.
Untuk itu, melalui pimpinan dprd, Fraksi Nasdem minta agar alat-alat kelengkapan dprd khususnya komisi-komisi dprd dapat memberikan perhatian serius dengan cara membangun komunikasi yang lebih intens melalui rdp dengan opd-opd yang menjadi mitra kerjanya.
Disebutkan, pelaksanaan APBD berada pada opini wajar, artinya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hanya saja yang disayangkan akibat dari belum dilaporkan adanya penerimaan komisi/rabat yang diterima dari penyedia barang dan jasa.
Kemudian sampai dengan batas waktu pemeriksaan, BPK tidak mendapati bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas akun tersebut. Karena tidak tersedianya data dan informasi pada satuan kerja terkait, akhirnya kabupaten sumbawa mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Untuk ini fraksi nasdem minta kepada bupati sumbawa, agar 3 langkah tindak lanjut yang telah diputuskan dapat berjalan efektif dan kiranya satuan pengawas intern yang dibentuk dapat memberikan hasil evaluasi yang akurat sebagai “cermin” untuk dilakukannya pembenahan menyeluruh. Bukan hanya rsud, tapi seluruh opd terutama opd-opd yang teridentifikasi sensitif dengan temuan pemeriksaan dan berpotensi mendistorsi kewajaran opini daerah. (Using)