Home Berita Di depan Joko Widodo, KPU dan Bawaslu Tumpul. Apakah kedua nya Timses...

Di depan Joko Widodo, KPU dan Bawaslu Tumpul. Apakah kedua nya Timses 02 juga?

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Sikap KPU dan Bawaslu terhadap keresahan publik soal sikap Presiden Joko Widodo dalam pilpres yang dukung Paslon no 2 memantik pertanyaan publik.

 

Apakah KPU, Bawaslu dan Joko Widodo itu timses Paslon Capres 02?

 

Beberapa tindakan Presiden Joko Widodo terkait kampanye dan kepemilikan terhadap capres tertentu bukan rahasia umum lagi.

 

KPU malah tanggapi santai. Kalau Joko Widodo mau cuti. Ya. Minta izin ke Presiden Joko Widodo. Inikah aneh bin ajaib.

 

Begitu juga tanggapan Bawaslu terkait acungan dua jari dari mobil kepresiden. Dan belakangan itu dari jadi Ibu Negara Iriana. Bawaslu berkilah. Ibu Iriana bukan pejabat publik. Sesuatu yang masygul di pikiran publik.

 

Sementara untuk Paslon yang bukan dukungan Istana. KPU dan Bawaslu kelihatan galak sekali.

 

Tindakan KPU dan Bawaslu yang cenderung bela tindak tanduk Presiden Joko Widodo dan keluarga nya disaat putra nya sebagai Cawapres menjadi sesuatu tanda tanya besar.

 

Apakah KPU dan Bawaslu telah posisikan diri sebagai Timses Paslon yang di dukung Istana. Karena hormati Presiden dan Keluarga nya?

 

Tidak tegas nya KPU dan Bawaslu itu dapat dianggap KPU dan Bawaslu adalah bagian dari Timses Paslon Istana.

 

Kalau sikap KPU dan Bawaslu demikian dengan tumpul nya pedang aturan dan UU. Di pastikan KPUD dan Panwaslu di bawah nya akan kagok juga dalam bertindak menegakkan aturan dan UU tentang Pemilu.

 

Kalau KPU dan Bawaslu tidak tegas terhadap Presiden dan Keluarga pada pilpres 2024. Ngapain lagi perlu di adakan pilpres?

 

Jika sikap KPU dan Bawaslu yang tidak jelas dan mencela mencle itu ngapain pake pilpres yang hamburkan dana negara puluhan Triliunan.

 

Kalau Presiden dan Keluarga nya tidak di koreksi oleh KPU dan Bawaslu sebagai instrumen pelaksanaan Pemilu dan pilpres. Pilpres dan Pemilu untuk apa?

 

Kalau Presiden Joko Widodo dengan berbagai cara memaksakan Mentri nya dan Anaknya menang Pilpres?

 

Pemilu dan pilpres di mana Joko Widodo turun langsung sebagai ketua Timses itu tidak perlu lagi lah.

 

Tidak perlu gelontorkan dana pemilu dan pilpres puluhan Triliunan. Yang bisa juga dari hasil Utang yang bebenai negara dan Rakyat.

 

Tidakkah sebaik nya Presiden Joko Widodo keluarkan Perppu batalkan UU pemilu dan keluarkan Keppres untuk tetapkan Paslon No 2 sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

 

Karena nampak kasat mata di Publik dengan pernyataan Joko Widodo yang cawe-cawe, kampanye dan memihak. Bukan?

 

Itu arti nya KPU dan Bawaslu hanya basa-basi saja. Karena mengamankan perintah Presiden untuk memihak.

 

Ya. Bawaslu dan KPU memihak juga.

 

Surabaya: 30 Januari 2024

Previous articleAspers Panglima TNI: Manajer Satuan Pengamanan Harus Memiliki Skil Menganalisa Tugas dan Memecahkan Permasalahan Pengamanan
Next articleBabinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.