Home Berita Desa dan Kelurahan Akan Diberi Tanggungjawab Atasi Sampah Masing-Masing

Desa dan Kelurahan Akan Diberi Tanggungjawab Atasi Sampah Masing-Masing

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Syafruddin Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa mengatakan, akan melakukan terobosan Pengelolaan sampah melalui pendekatan mandiri berbasis desa dan kelurahan. Sehingga nantinya, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupten akan berperan sebagai pendukung, memberi pembinaan dan pengawasan.

“Utuk mengaktualisasi proram tersebut, minggu depan kita mengundang semua kepala desa, lurah, camat, termasuk OPD terkait. Disitu nanti akan kita sampaikan, kita bahas persoalan sampah kita. Termasuk fakta dan kemampuan kita. Termasuk Kadis LHK Provinsi, untuk membas persoalan ini,” kata H. Syafruddin Nur, di ruang kerjanya, Rabu (05/07).

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup 2023, Kadis LH : Trend Kualitas dan Kuantitas Lingkungan Menurun

Dijelaskan, program tersebut selaras dengan keinginan pemimpin daerah, agar persoalan sampah bisa diselesaikan ditingkat desa dan kelurahan. “Ketika tuntas di desa atau kelurahan, tidak ada lagi persoalan di tingkat kecamatan, apalagi kabupaten. Masing-masing desa dan kelurahan secara mandiri mengelola sampah ini, harus tuntas. Kalaupun ada dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, tidak lagi menjadi utama. Mungkin bentuknya support. Kami nanti sifatnya pembinaan dan pengawasaan. Kita bina bagaimana membuat TPA, teknologi menjadi pupuk, itu yang kita hadir disana nanti,” ucapnya.

Dijelaskan, dengan otonomi, dan pengelolaan anggaran yang dimiliki oleh desa dan kelurahan saat ini, musti mampu untuk menuntaskan persoalan sampah di desa dan kelurahan masing-masing. Selain itu, desa dan kelurahan juga dapat melakukan pendekatan dan advokasi yang lebih intens hingga ke tingkat rumah tangga.

“Kalau ditangani oleh kabupaten, terlalu luas. Apalagi masyarakat sekarang sudah faham tentang hidup sehat, buktinya mau keluarkan iuran untuk sampah. Tinggal sekarang bagaimana desa dan kelurahan menggerakkan ini. Tinggal kepala desa turunkan ini ke kepala dusun, RT/RW hingga tingkat rumah tangga untuk mengorganisir ini. Jadi konsepnya sekarang semuanya bergerak. Kan sekararang semuanya diserahkan ke kita ini, ke kabupaten,” jelasnya.

Untuk memperkuat program tersebut, nantinya akan dipertegas melalui peraturan turunan dari peraturan daerah yang telah ada sebelumnya. “Ini perdanya sudah ada, ini implementasi perda. Mungkin akan kita pertegas lagi dalam Perbup atau lainnya, sebagai turunannya,” ungkap dia. (Using)

Previous articleDukcapil Lombok Barat Turun Ke Desa Layani Masyarakat
Next articleBabinsa Koramil 1628-02 Sekongkang Kunjungi Pengolahan Limbah Organik Kuli Farm di Desa Benete
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.