Home Berita Defisit Anggaran Setelah Perubahan Sebesar Rp 22,08 Milyar

Defisit Anggaran Setelah Perubahan Sebesar Rp 22,08 Milyar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah dalam penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pada Sidang Paripurna I Dprd Kabupaten Sumbawa Selasa (30/01) mengatakan, peningkatan pendapatan transfer sebesar rp 57,92 milyar. Meliputi peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar rp 69,27 milyar berupa dana transfer dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 85,39 milyar sesuai dengan surat dirjen perimbangan keuangan nomor s-54/pk/pk.2/2024 dan pengurangan pagu dak non fisik sebesar sisa dak fisik tahun sebelumnya sebesar Rp 16,12 milyar.

Baca Juga: Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Bertambah 2,8 Persen dan PAD Berkurang 0,5 Persen

penurunan pendapatan transfer antar daerah sebesar rp 11,35 milyar sesuai dengan keputusan gubernur nusa tenggara barat nomor 973-760 tahun 2023 tentang proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten/kota se nusa tenggara barat tahun anggaran 2024, dan berdasarkan hasil rapat evaluasi raperda apbd tahun anggaran 2024 serta memperhatikan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 87%.

belanja daerah belanja daerah semula direncanakan sebesar rp 1,99 triliun, bertambah sebesar rp 108,79milyar atau 5,47 persen, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar rp 2,10 triliun.

belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan, seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian anggaran sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, kekurangan biaya jaminan kesehatan (uhc), pengalokasian sisa dbh-cht tahun 2023, kekurangan anggaran listrik penerangan jalan umum, pembiayaan utang operasional rsud sumbawa, belanja penyelenggaraan stqh, belanja pengendalian inflasi, belanja penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana, belanja program unggulan, belanja pokok-pokok pikiran DPRD, serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundangundangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, semula terjadi surplus sebesar Rp 30,09 milyar berkurang sebesar Rp 52,17 milyar. Sehingga terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp 22,08 milyar. (Using)

Previous articleRancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Bertambah 2,8 Persen dan PAD Berkurang 0,5 Persen
Next articlePembiayaan Direncanakan Rp 35,09 Milyar, Bertambah Rp 1,57 Milyar Untuk Penyertaan Modal Perumdam Batulanteh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.