Home Berita Darurat Militer Akan Diterapkan di DPR, LPR, Zaporozhye dan Kherson

Darurat Militer Akan Diterapkan di DPR, LPR, Zaporozhye dan Kherson

Kremlin, sumbawanews.com – Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin menandatangani Dekrit Tentang pengenalan darurat militer di wilayah Republik Rakyat Donetsk, Republik Rakyat Luhansk, Zaporozhye dan wilayah Kherson, Rabu (19/10).

Dalam Dekrit disebutkan, angkatan bersenjata digunakan untuk melawan keutuhan wilayah Federasi Rusia, sesuai dengan Bagian 2 Pasal 87 Konstitusi Federasi Rusia dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Konstitusi Federal 30 Januari 2002 No. 1-FKZ “Tentang Darurat Militer”. Sehingga diputuskan, Masuk darurat militer pada 20 Oktober 2022 dari nol di wilayah Republik Rakyat Donetsk, Republik Rakyat Luhansk, Zaporozhye dan wilayah Kherson.

Kemudian, Kepada Pemerintah Federasi Rusia sesuai dengan usulan Kementerian Pertahanan Federasi Rusia, Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia, Kementerian Federasi Rusia untuk Pertahanan Sipil, Situasi Darurat dan Penghapusan Konsekuensi Bencana Alam, Dinas Keamanan Federal Federasi Rusia, Dinas Federal Pasukan Pengawal Nasional Federasi Rusia dan Direktorat Utama Program Khusus Presiden Federasi Rusia harus, dalam waktu 3 hari, mengajukan proposal tentang langkah-langkah untuk diambil di wilayah di mana darurat militer telah diberlakukan.

Jika perlu, di Federasi Rusia selama periode darurat militer, tindakan lain yang diatur oleh Undang-Undang Konstitusi Federal 30 Januari 2002 No. 1-FKZ “0 darurat militer” dapat diterapkan.

Keputusan tersebut segera diajukan untuk disetujui oleh Dewan Federasi Majelis Federal Federasi Rusia. Dan Keputusan mulai berlaku pada hari diumumkan secara resmi. (Using)

Previous articleMabes TNI Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M
Next articleTim Ekspedisi Mistis PDIP NTB dan Mi6 akan dokumentasikan dan bukukan hasil Penelusuran Kebudayaan dan Petilasan Leluhur Akhir tahun 2023.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.