Peraturan Bupati (Perbub) 15/2022, adalah aturan yang ditujukan kepada perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menggunakan Sumber Daya Lokal. Bagaimana Pelaksanaanya
Semangat Perbub tersebut tentu sangat baik agar aktifitas perusahaan dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi setempat. Melindungi UKM, sekaligus membantu untuk terus berkembang dengan berbagai kemudahan yang diberikan. Mulai dari pembiayaan dan pendampingan.
Kabarnya perbub ini cukup “ditakuti” oleh oknum yang bermain dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan besar yang ada di KSB. Sebab sumber daya yang semestinya diambil dari lokal justru didatangkan dari wilayah lain. Harusnya perusahaan lokal tapi justru perusahaan luar yang diambil.
Pada diskusi diasporan akhir Februari 2024 mengemuka kekuatiran Perbub ini hanya dijadikan penambah kekuatan tawar elit pemerintahan di KSB terhadap perusahaan untuk kepentingan diri dan kelompok. Sebab belum transparannya apakah butir-butir perbub tersebut telah dilaksanakan. Soal ini kami belum dapat konfirmasi dari pejabat di KSB. Jangan sampai Perbb jadi pintu masuk KKN secara terstruktur sistimatis san massif … ini yg disebut dengan rent seizing (korupsi yg dilegalkan) karena pihak pembuat regulasi berkepentingan atau memanfaatkan Pergub tersebut.
Disebutkan Perbub bertujuan, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Mendorong terciptanya lapangan pekerjaan dan tumbuhnya wira usaha baru. Memotivitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkwalitas dan berdaya saing. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan khususnya bagi para pelaku UMKM.
Cakupannya cukup luas menyangkut sumber daya manusia dan produk lokal, Pemasaran dan penggunaan produk sumber daya setempat, kemitraan dan pembinaan, pengembangan dan pengawasan produk sumber daya lokal.
Mencermati isi perbub merupakan turunan dari semangat yang yang tertera dalam UU Minerba No 3 /2020. Lebih lanjut harus menggunakan SDM local hingga 60% meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan,pertambangan hingga industri pengolahan, semua sektor diminta untuk menggunakan sumber daya lokal termasuk sampai perushaan daerah, swasta, masyarakat yang ada di wilayah KSB.
Pemerintah daerah juga memfasilitasi kemudahan perijinan, hingga permodalan pendampingan, pelatihan konsultasi dan seterusnya. Walhasil perbub tersebut telah mencover semua aspek sehingga memudahkan perusahaan besar dan masyarakat hidup berdampingan secara saling menguntungkan dengan masyarakat lokal. Tetapi kembali kepada realisasinya, perlu lebih transparan dan disosialisasikan. (MG)