Sumbawa Besar, sumbawanews.com – H. Hasan Basri, Sekda Sumbawa mewakili Bupati Sumbawa menyampaikan pada agenda rapat paripurna masa sidang ini, terdapat 7 rancangan perda yang dibahas oleh Pansus DPRD dan tim pembahasan pemerintah daerah. Demikian disampaikan dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap 7 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2022, di DPRD Sumbawa.
Dikatakan, Namun dalam proses pembahasan yang cukup panjang, konsultasi dan fasilitasi bersama dengan instansi vertikal yang membidangi hukum dan biro hukum setda provinsi ntb, hanya 5 (lima) yang dapat disetujui Bersama. Yakni Perda Tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga : Bapemperda dan Pansus DPRD Sumbawa Setujui 5 Ranperda Jadi Perda
Kemudian Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Tentang Penyelenggaran Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga, dan Perda Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa. “Untuk itu, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara dprd dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dikatakan, dalam konteks pembahasan rancangan perda persetujuan Bersama, merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan rancangan perda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan rancangan perda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (Using)