Home Berita Dari 28 Tersangka Ketuk Palu RAPBD Jambi, 16 Ditahan dan 12 Menyusul

Dari 28 Tersangka Ketuk Palu RAPBD Jambi, 16 Ditahan dan 12 Menyusul

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/05) menahan seorang tersangka – MU, dalam kasus dugaan korupsi suap anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017/2018. MU ditahan selama 20 hari pertama, sejak 16 Mei hingga 4 Juni mendatang.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan, dan perkembangan penanganan terhadap 12 orang akan disampaikan berikutnya,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.

Baca Juga : KPK Tetapkan 28 Tersangka Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi

Ditempat yang sama, Asep Guntur Rahayu, Plh Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, sebelumya KPK telah mentapkan tersangka sebanyak 24 orang. Baik gubernur, pihak swasta dan beberapa anggota dewan. Dan saat ini telah memperoleh putus oleh pangdilan.

Baca Juga : KPK : Anggota DPRD Jambi Lain Tinggal Tunggu Waktu

Ditambahkan, mencermati fakta hukum dari proses persidangan dalam proses persidangan ZZ Dkk tersebut, KPK memulai penyidikan dan menetapkan 28 anggota DPRD jambi sebagai tersangka. “Dari 26, sebanyak 16 orang termasuk yang hari ini telah dilakukan penahanan. Dan 12 masih proses,” jelas dia. (Using)

Previous articleDiam-Diam, Jokowi Perintahkan Bappenas untuk Revisi UU IKN
Next articleAkhirnya Veronica Jennifer Beberkan Asmara Terlarang dengan Wamendagri John Wempi Wetipo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.