Home Berita Dari 24, KPU Sumbawa Verifikasi 20 Balon Anggota DPD-RI

Dari 24, KPU Sumbawa Verifikasi 20 Balon Anggota DPD-RI

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dari 24, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, saat ini sedang melakukan verifikasi factual terhadap 20 Bakal Calon (Balon) Anggota DPD-RI. Verifikasi factual dilakukan sejak 13 Februari hingga 26 Februari nanti.

“Itu masa KPU Kabupaten Sumbawa melakukan ferivikasi factual terhadap bakal calon anggota DPD untuk pemilu 2024. Kalau dikita itu yang mengajukan verifikasi factual ini ada 20 bakal calon, yang kita verifikasi faktualkan untuk di Kabupaten Sumbawa. Kalau se-NTB itu ada 24 bakal calon DPD kita,” kata Aryati, Kordiv Teknis Penyelenggaran, KPU Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/02).

Ia mengungkapkan, KPU Kabupaten Sumbawa mencocokkan syarat minimal dukungan yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD di Lembar Kerja Verifikasi Faktual, dengan objek pemilih di lapangan. Pencocokkan dilakukan berdasarkan KTP-El atau KK, milik pendukung bakal calon anggota DPD di lapangan.

“Itu yang kita cocokkan. Kemudian kita menyatakan apakah mendukung atau tidak. Kalau mendukung tentun hasil verifikasinya dinyatakan memenuhi syarat, kalau menyatakan tidak maka tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dijelaskan, verfikikasi 20 balon DPD sebagai syarat pencalonan dengan dukungan minimal 2.000 yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi. “Jadi tidak 24, karena yang (empat balon) lainnya mungkin tidak ngambil (dukungan) di kita (Kabupaten Sumbawa),” tuturnya.

Ia menegaskn, rekapitulasi hasil verifikasi factual syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD dilakukan di KPU Provinsi NTB. Sebagaimana verfikiasi administrasi, rekapiltulasi dilakukan KPU Provinsi NTB.

“Karena memang penyerahan dokumen dukungan bakal calon anggota DPD ini itu di KPU Provinsi, baru distribusikan ke kami, masing-masing kabupaten/kota,” ucapnya. (Using)

Previous articleJanjikan Bonus Peraih Emas, Ketua PBSI Sumbawa Lengkapi Perlengkapan Tanding Atlet Porprov
Next articleLagi, Danramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Babinsa Dan Puskesmas Jenguk Anak Asuh Stunting Di Wilayah Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.